Hari Ini Mulai Pendaftaran Pasangan Calon, Hindari Pengumpulan Massa
Hari ini, pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah akan dimulai. Tahapan ini menjadi ujian pertama penyelenggara pemilu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena berpotensi terjadi pengumpulan massa.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan pendaftaran peserta pilkada serentak 2020 di 270 daerah akan dimulai hari ini, Jumat (4/9/2020), hingga Minggu (6/9/2020). Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta menghindari arak-arakan dan pengumpulan massa amat diharapkan dari para bakal calon peserta pilkada dan pendukungnya.
Ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tahapan pilkada, antara lain tidak menjaga jarak atau tidak menggunakan masker, berpotensi menyebarkan Covid-19.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (3/9/2020), di Jakarta, mengingatkan semua bakal pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Secara khusus, ia melarang adanya kerumunan massa, arak-arakan, dan konvoi agar tidak memperluas penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
”Saya tegaskan, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi, pada saat pendaftaran, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hal itu akan berpotensi menjadi kluster baru akibat terjadinya kerumunan massa,” kata Tito dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada 14 Agustus, Mendagri menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba karena tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 di daerahnya. Surat teguran disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Tenggara.
Teguran itu terkait peristiwa pada 9 Agustus ketika ribuan warga memadati Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Mereka berduyun-duyun menyambut Rajiun Tumada yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muna Barat.
Empat hari berselang, massa membeludak lagi di pelabuhan itu. Mereka menyambut Rusman Emba yang akan maju dalam Pilkada Muna. Massa ramai-ramai berjalan kaki sampai Tugu Jati dengan diiringi konvoi kendaraan yang membawa bendera partai politik pengusung Rusman.
Jumlah dibatasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, antara lain, mengatur protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon.
Jumlah orang yang datang saat pendaftaran dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak aman minimal 1 meter. Tahapan pendaftaran akan dihadiri petugas penerima berkas dokumen, perwakilan parpol, pasangan bakal calon dari parpol ataupun jalur perseorangan, anggota staf teknis, serta pengawas pemilu.
”Pihak yang tidak berkepentingan menyerahkan berkas dokumen pendaftaran menunggu di luar ruangan atau ruangan terpisah dan memperhatikan jarak minimal 1 meter,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari.
Saat penyerahan dokumen, pihak pemberi dokumen diminta membawa alat tulis sendiri serta menghindari jabat tangan dan kontak fisik lain. KPU provinsi atau kabupaten/kota harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, cairan antiseptik berbasis alkohol, dan memastikan ruangan yang digunakan disemprot disinfektan.
Pasangan bakal calon juga harus menyerahkan hasil pemeriksaan tes PCR atau tes usap saat pendaftaran. Hanya pasangan bakal calon yang negatif Covid-19 yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran.
Tahapan pendaftaran, kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjadi ujian pertama KPU karena berpotensi terjadi pengumpulan massa. Sanksi bagi pelanggar dibutuhkan untuk membangun budaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Namun, sanksi itu belum jelas diatur dalam PKPU.
Bubarkan massa
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sehari sebelum pendaftaran, Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengirimkan surat imbauan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan kepada pimpinan parpol serta pasangan bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.
Pimpinan parpol dan pasangan calon diminta melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial selama pendaftaran pasangan calon. Jumlah orang yang ikut dalam pendaftaran harus dibatasi. Selama di kantor KPU, mereka juga tetap harus menjaga jarak fisik.
”Apabila protokol kesehatan dilanggar, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan kepolisian atau satpol PP untuk membubarkan (massa). Bawaslu menggandeng kepolisian dan Satpol PP karena mereka yang berwenang,” ujar Abhan.
Pimpinan parpol di tingkat pusat juga sudah berkoordinasi dengan kader di daerah untuk menaati protokol kesehatan saat pendaftaran. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan telah mengeluarkan edaran berisi aturan pencegahan Covid-19 dan disiplin menaati protokol kesehatan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, imbauan disiplin protokol kesehatan sesuai tahapan pilkada sudah disampaikan. ”Sudah ada koordinasi sejak awal. Karena ini pilkada di tengah pandemi, semua harus berdisiplin ketat menjaga keselamatan bersama,” kata Doli.