logo Kompas.id
Politik & HukumLanggar Protokol Covid-19 di...
Iklan

Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada, Bawaslu Tak Bisa Menindak

Bawaslu tak bisa menindak calon ataupun tim sukses di Pilkada 2020 yang mengabaikan protokol Covid-19 seperti diusulkan Mendagri Tito Karnavian. Ranah penindakan ada di aparat penegak hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g4k6jG0EJJTXREA9QkLqurczI_c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcd4495ab-25b3-4951-82ec-7895a66e59bd_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Keramaian sore hari di sebuah lapangan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagian warga yang berada di lapangan tersebut belum menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pengerahan massa saat Pemilihan Kepala Daerah 2020 rentan terjadi. Bahkan, di sejumlah daerah, hal itu sudah terlihat. Padahal, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kian buruk, pengerahan massa berisiko memperparah penularan Covid-19.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan tidak banyak yang bisa dilakukan jajarannya. Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan agar protokol kesehatan ditaati, tidak bisa memberikan sanksi kepada calon kepala-wakil kepala daerah atau tim sukses yang melanggar seperti diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000