Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada, Bawaslu Tak Bisa Menindak
Bawaslu tak bisa menindak calon ataupun tim sukses di Pilkada 2020 yang mengabaikan protokol Covid-19 seperti diusulkan Mendagri Tito Karnavian. Ranah penindakan ada di aparat penegak hukum.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengerahan massa saat Pemilihan Kepala Daerah 2020 rentan terjadi. Bahkan, di sejumlah daerah, hal itu sudah terlihat. Padahal, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kian buruk, pengerahan massa berisiko memperparah penularan Covid-19.
Menyikapi kondisi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan tidak banyak yang bisa dilakukan jajarannya. Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan agar protokol kesehatan ditaati, tidak bisa memberikan sanksi kepada calon kepala-wakil kepala daerah atau tim sukses yang melanggar seperti diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
”Jadi, kalau melihat aturan-aturan yang terkait pilkada, tidak ada alasan menjatuhkan sanksi, apalagi sampai diskualifikasi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol Covid-19. Yang bisa kami lakukan hanya mengimbau peserta pilkada untuk menaati protokol. Ini sudah kami sampaikan melalui jajaran Bawaslu di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020,” katanya, Kamis (3/9/2020).
Salah satunya, saat tahapan pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah, 4-6 September 2020, peserta pilkada, yaitu para bakal calon, diimbau tidak membawa massa pendukung.
Pihak yang bisa menindak, Abhan menekankan, adalah aparat penegak hukum seperti kepolisian atau satuan polisi pamong praja. Mereka bisa menindak dengan mengacu pada aturan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ataupun aturan lain seperti peraturan menteri kesehatan yang mengatur pembatasan sosial berskala besar atau peraturan daerah/kepala daerah yang mengatur hal sama.
Selain itu, penindakan bisa pula dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagi calon petahana. Ini seperti dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian yang menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.
Beberapa waktu lalu, massa pendukung kedua calon di Pilkada Muna Barat dan Pilkada Muna tersebut berkumpul dan melakukan arak-arakan dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Dengan ranah penindakan ada di aparat penegak hukum atau Kemendagri, selain hanya bisa mengimbau, Bawaslu hanya bisa mengoordinasikan persoalan pelanggaran protokol kepada aparat yang berwenang. Kemudian penindakan sepenuhnya diserahkan kepada mereka.
Dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, Tito mengingatkan para calon dalam Pilkada 2020 beserta tim suksesnya untuk tidak mengerahkan massa selama pilkada karena rentan memperparah kondisi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Tito juga pernah mendorong agar Bawaslu memberikan sanksi kepada calon yang mengerahkan massa saat pilkada.
”Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi). Kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan. Kita juga bisa memberikan sanksi sosial. Media juga bisa memberikan sanksi sosial,” katanya.