Hanya 70 Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang Lolos Verifikasi
Tahapan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020 akan dibuka pada 4-6 September. Ada 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 70 pasangan calon perseorangan memenuhi syarat dukungan minimal sebagai bakal calon peserta Pilkada 2020. Selanjutnya, mereka dapat mengikuti tahapan pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 4-6 September.
Catatan Kompas, pada Pilkada 2018 yang dilakukan secara serentak, ada 69 pasangan calon perseorangan dengan persentase kemenangan 2,22 persen. Saat itu, pilkada berlangsung di 171 daerah. Adapun pada 2017, ada 68 paslon perseorangan dengan persentase keterpilihannya 3,53 persen. Pada 2017, pilkada berlangsung di 101 daerah.
Adapun pada 2015, calon perseorangan berjumlah 135 orang dengan persentase keterpilihannya 9,63 persen. Pada 2015, pilkada serentak berlangsung di 269 daerah.
Dalam Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah secara serentak, berdasar data KPU, sebanyak 70 pasangan bakal calon perseorangan lolos tahapan verifikasi faktual dan administrasi. Sebanyak 23 bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap penyerahan dukungan pada Juli. Adapun 47 pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap penyerahan dukungan perbaikan.
Anggota KPU, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020), mengatakan, awalnya terdapat dua pasangan bakal calon untuk pemilihan gubernur dan 201 pasangan bakal calon perseorangan di pemilihan bupati dan wali kota yang menyerahkan dukungan minimal sebagai persyaratan. Namun, setelah dicek, hanya 154 paslon bupati dan wali kota yang memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Temuan KPU, ada satu pasangan bakal calon perseorangan dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengundurkan diri sebelum tahapan verifikasi administrasi. Pada saat verfikasi administrasi, juga ada lima pasangan bakal calon bupati dan wali kota yang kembali mengundurkan diri. Mereka berasal dari Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Fakfak, dan Kota Banjarmasin.
”Karena bakal paslon mengundurkan diri, KPU setempat tidak melanjutkan tahapan verifikasi faktual,” ujar Raka.
KPU kemudian melanjutkan tahapan verifikasi administrasi ke verifikasi faktual kepada para pendukung. Verifikasi faktual dilakukan untuk dua paslon perseorangan pilgub dan 148 paslon perseorangan pemilihan bupati dan pemilihan wali kota. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangani pendukung calon perseorangan untuk memverifikasi data.
PPS harus bertemu dan mengonfirmasi dukungan tersebut. Jika saat PPS datang pendukung tidak dapat ditemui, PPS akan berkoordinasi dengan bakal calon atau timnya untuk menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang ditentukan. Jika pendukung tetap tidak hadir, masih ada kesempatan lagi, yaitu pendukung datang ke kantor PPS untuk menyatakan dukungannya.
”Selanjutnya, KPU melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sampai dengan KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan KPU provinsi untuk pemilihan gubernur,” tutur Raka.
Tahapan rekapitulasi dukungan paslon perseorangan itu telah selesai pada 21 Juli untuk pilbup dan pilwalkot. Adapun untuk pilgub selesai pada 23 Juli. Pada tahapan tersebut, kembali ada satu pasangan bakal calon dari Paser, Kalimantan Timur, yang mengundurkan diri. Hanya ada 23 pasangan bakal calon yang lolos dalam tahapan pleno rekapitulasi berjejang. Mereka dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran serta dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran pasangan calon.
Pasangan bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran kemudian mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan pada 25-27 Juli. Sampai hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, calon gubernur dan wakil gubernur dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan.
Kemudian, satu pasangan bakal calon perseorangan dari Kabupaten Pandeglang juga mengundurkan diri. Sebanyak 27 paslon perseorangan lainnya tidak menyerahkan perbaikan dukungan. ”Dari dua bakal paslon gubernur dan wakil gubernur dan 124 bakal paslon bupati ataupun wali kota, hanya 96 yang menyerahkan dukungan perbaikan,” ujar Raka.
Dari 96 pasangan bakal calon tersebut, hanya 74 pasangan yang dinyatakan memenuhi jumlah dukungan perbaikan. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi atas dukungan perbaikan dari 74 pasangan tersebut. Hasilnya, 71 pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan dan 3 orang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi administrasi kemudian dilanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan.
”Hasilnya, hanya 47 bakal paslon yang memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan serentak 2020. Dengan demikian, total ada 70 pasangan bakal calon perseorangan yang dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September,” tutur Raka.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, M Afifuddin, mengatakan, Bawaslu juga menemukan ada pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.
Temuan itu adalah pencatutan KTP atau dukungan palsu yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana dan saat ini sedang diproses oleh KPU setempat.