KPK Ingatkan Calon di Pilkada 2020 Serahkan Laporan Harta Kekayaan
Tahap pendaftaran calon di Pilkada 2020 dimulai 4 hingga 6 September 2020. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, laporan harta kekayaan calon jadi salah satu syarat untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para bakal calon kepala-wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, laporan harta kekayaan tersebut jadi salah satu syarat untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan.
Mendekati waktu pendaftaran bakal calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 4-6 September 2020, Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020), mengingatkan para bakal calon segera menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
Ini terutama para bakal calon yang bukan berstatus penyelenggara negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
”Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan, yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ipi.
Surat edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Ipi menjelaskan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi, dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi. Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak bakal calon menerima pemberitahuan tersebut.
”Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi ’Tidak Lengkap’ sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ipi.
Protokol Covid-19
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Afifuddin, juga mengingatkan partai politik dan bakal calon untuk melengkapi berkas pencalonan yang menjadi syarat administratif utama.
”Kelengkapan dan keabsahan berkas ini penting karena menjadi syarat administratif utama dalam proses pencalonan,” katanya.
KPU, dalam proses pendaftaran dan penerimaan berkas, wajib melakukannya secara terbuka yang dapat dihadiri oleh partai politik, bakal pasangan calon, dan pengawas pemilihan. Keterbukaan juga dilakukan terhadap akses dokumen pencalonan, khususnya bagi pengawas pemilihan. Hal tersebut dibutuhkan untuk sama-sama memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan.
Selain itu, menurut Afif, potensi akan adanya rombongan partai politik dan bakal calon saat melakukan pendaftaran sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, KPU pada saat membuka pendaftaran calon wajib memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.