logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Ingatkan Calon di Pilkada ...
Iklan

KPK Ingatkan Calon di Pilkada 2020 Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Tahap pendaftaran calon di Pilkada 2020 dimulai 4 hingga 6 September 2020. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, laporan harta kekayaan calon jadi salah satu syarat untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/erkuv6QKoCQiT0qU2xwKWF95bjw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F3a504c8f-f8cf-4dfd-b6eb-f59f37c89725_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Spanduk sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2020 terpasang di Kantor Kelurahan Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para bakal calon kepala-wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, laporan harta kekayaan tersebut jadi salah satu syarat untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan.

Mendekati waktu pendaftaran bakal calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 4-6 September 2020, Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020), mengingatkan para bakal calon segera menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000