Pemeriksaan Pinangki Sirna Malasari, jaksa di Kejagung, untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik Bareskrim selama mengusut kasus pelarian Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusutan kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergulir. Kamis (27/8/2020), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan Pinangki untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik selama mengusut kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020), membenarkan rencana pemeriksaan itu. ”Ya, betul,” ucapnya.
Pada Selasa (25/8/2020) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto telah bersurat kepada Jaksa Agung untuk meminta izin agar dapat memeriksa Pinangki.
Menurut Awi, keterangan Pinangki dibutuhkan untuk mengklarifikasi data yang diperoleh penyidik selama mengusut kasus pelarian Joko Tjandra, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol.
”Jadi mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data yang diterima penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” katanya. Namun jika ke depan terdapat bukti permulaan yang cukup, tak tertutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Agustus lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Tjandra untuk membereskan persoalan hukum kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjerat Joko tahun 2009. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus penghapusan DPO Joko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya diduga pemberi suap, Joko Tjandra dan Tommy Sumardi. Sementara diduga penerima suap adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Pengakuan aliran uang
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, menurut Awi, mereka mengakui adanya aliran uang.
”Sudah kami sampaikan bahwasanya tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang. Kemudian tersangka yang lainnya juga demikian. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menengarai peran Pinangki signifikan dalam kasus pelarian Joko Tjandra. Bahkan ia menduga, Pinangki sebagai orang yang mendesain rencana agar Joko lepas dari jerat hukum kasus Bank Bali tahun 2009, Kompas (13/8/2020).
Terkait rencana pemeriksaan Pinangki tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono tak memberikan tanggapan ketika coba dimintai konfirmasi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berharap keinginan Bareskrim Polri memeriksa Pinangki tidak mendapat halangan dari Kejagung. Ini penting agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan dihukum.
Ia pun berharap penyidik Kejagung bergerak cepat seperti Bareskrim Polri dalam mengusut kasus Joko Tjandra, terutama yang diduga melibatkan oknum di Kejagung. Langkah Kejagung belum seperti Polri, salah satunya terlihat dari belum ditetapkannya tersangka pemberi suap kepada Pinangki. ”Meskipun itu sebenarnya sudah bisa diduga,” ujarnya.