Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau ”cessie” Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020. Pejabat yang terlibat dalam pelarian terpidana tersebut juga akan dipidanakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (1/8/2020), mengatakan, dugaan tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap Joko Tjandra, di antaranya, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
”Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Oleh karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, saat wawancara khusus dengan Kompas, Selasa lalu, Mahfud menduga ada mafia hukum saat Joko Tjandra hendak divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dalam perkara peninjauan kembali yang diajukan jaksa untuk kasus cessie Bank Bali. Joko Tjandra melarikan diri ke luar negeri pada 10 Juni 2009, sehari sebelum vonis Mahkamah Agung (MA) dibacakan.
”Siapa yang memberikan karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonis? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” ucap Mahfud. Mahfud pun berharap publik terus mengawal kasus ini.
Terkait dugaan penyuapan pejabat, menurut Mahfud, Joko Tjandra diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Joko Tjandra yang ditangkap di Malaysia dan dibawa kembali ke Tanah Air, Jumat (31/7/2020) malam, diserahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke kejaksaan. Ia dieksekusi untuk menjalankan vonis yang telah dijatuhkan MA, yaitu 2 tahun penjara.
Ungkap aliran dana
Ketua Umum Masyarakat Hukum, Pidana, dan Kriminologi Yenti Garnasih berpendapat, kepolisian perlu mengungkap aliran dana dari Joko Tjandra ke sejumlah oknum penegak hukum terkait skandal pelariannya saat di Indonesia. Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk membongkar siapa saja yang terlibat membantu Joko Tjandra.
”Harus dicari bukti adakah imbalan atau hadiah. Itu pola yang biasa terjadi. Penyuapan pada umumnya diberikan sebelum (kejahatan yang menyertai), bahkan ada janji dahulu,” tutur Yenti yang juga pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Joko Tjandra, sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan Joko Tjandra. Pasal yang disangkakan terhadap Prasetijo adalah Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembuatan surat atau dokumen palsu, Pasal 426 KUHP terkait memberikan bantuan buron melarikan diri, dan Pasal 221 KUHP karena mempersulit penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
Sementara pasal yang dikenakan terhadap Anita adalah Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat jalan palsu dan Pasal 223 KUHP karena memberikan pertolongan terhadap buron.
Namun, Yenti menilai ada kejanggalan karena hingga kini belum ada sangkaan pasal suap ataupun gratifikasi terhadap Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, motif tersangka membantu Joko Tjandra harus didalami penegak hukum karena umumnya tindak kejahatan membantu orang lain didasari imbalan uang atau hadiah tertentu.
Hal senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan, tidak mungkin oknum penegak hukum dan aparat pemerintahan membantu seorang buron, seperti Joko Tjandra, hanya karena ingin menolong.
”Mana ada hal itu dilakukan secara gratis, apalagi bukan saudaranya. Jangan sampai membuat masyarakat curiga lagi ke polisi jika tak ada aliran dananya,” kata Boyamin.
Selain jaksa dan polisi, ujar Boyamin, sejumlah oknum aparat lain yang diduga terlibat pelarian Joko Tjandra perlu diusut. Sebab, Joko leluasa mendatangi kantor pemerintahan, seperti saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik dan membuat paspor. Joko juga dengan mudah keluar-masuk Indonesia meski buron.
Secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan penetapan pidana lain terhadap Joko Tjandra. ”Kami, kan, sedang melakukan proses itu. Kan, paling tidak proses keluar-masuknya ada pidana-pidananya yang kami dapatkan,” ucap Listyo.
Bisa mencoreng institusi
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengatakan, peristiwa Joko Tjandra mencoreng institusi Polri dan lembaga penegak hukum lain di Indonesia. Meski demikian, sikap tegas dan cepat dari Kapolri dengan mencopot jabatan tiga jenderal Polri telah menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum jenderal berperilaku menyimpang.
Menurut Bekto, upaya menangkap dan membawa Joko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia bukan pekerjaan mudah karena kegiatan bisnis dan kedekatan Joko Tjandra dengan banyak pihak di Malaysia. Namun, Polri akhirnya mampu mengatasi semua itu dan menangkap Joko Tjandra. ”Polri ingin menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan membawa Joko Tjandra ke Indonesia,” kata Bekto.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai, penangkapan Joko Tjandra menyelamatkan wajah Indonesia dan memulihkan kepercayaan publik atas keraguan yang sempat muncul terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
”Citra Polri sempat tercederai karena ulah oknum anggota yang menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri,” tutur Poengky.
Sikap tegas dan profesional Polri, kata Poengky, diharapkan terus ditingkatkan karena ini akan menjadi momentum bagi Polri yang profesional, modern, dan tepercaya.