Bareskrim Polri Serahkan Joko Tjandra ke Kejaksaan
Guna memudahkan penyelidikan kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra, untuk sementara buronan yang ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Markas Besar Polri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2009, Joko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam.
Guna memudahkan penyelidikan kasus-kasus yang melibatkan Joko, untuk sementara buronan yang ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli, itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Markas Besar Polri.
Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh pihak Polri, Kejaksaan Agung, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah diterima oleh kejaksaan dan langsung dieksekusi, status Joko pun menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bareskrim menyerahkan Joko kepada kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Selanjutnya, untuk memudahkan penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan Joko Tjandra, seperti keluar-masuknya Joko di Indonesia, kasus surat jalan Joko, dan penyelidikan aliran dana dari Joko ke pihak lain, Joko dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
”Ini memudahkan Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Joko,” ujar Listyo.
Ia berjanji, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengikuti perkembangannya. Joko akan ditempatkan secara terpisah dengan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko.
Setelah selesai pemeriksaan, Joko akan diserahkan ke Rutan Salemba. Listyo berharap, penyidikan dapat cepat selesai dan akan disampaikan ke publik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan telah menerima penyerahan terpidana Joko dalam rangka eksekusi kasus cessie Bank Bali setelah mengajukan daftar pencarian orang DPO) ke Polri sejak ada putusan peninjauan kembali pada 2009.
Joko dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurangan pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum putusan, Joko meninggalkan Indonesia dan pergi ke Papua Niugini.
Ali mengapresiasi Polri yang sudah bekerja keras. Penangkapan Joko tidak gampang dan memerlukan waktu yang panjang.
”Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas kejaksaan selesai. Status terpidana menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan,” tutur Ali.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan, setelah dilaksanakan eksekusi oleh kejaksaan, Joko menjadi narapidana di pemasyarakatan. Penempatan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri akan disesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.