logo Kompas.id
Politik & HukumPenangkapan Joko Tjandra Jadi ...
Iklan

Penangkapan Joko Tjandra Jadi Awal

Penangkapan Joko Tjandra dapat menjadi awal untuk menguak semua pihak yang telah membantu pelariannya. Setelah Joko, diharapkan buron lainnya juga dapat ditangkap.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vYL92ImTJFjGfe18K6ytepw465U=/1024x741/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joktjan09_1596209162.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan saat diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/07/2020) malam. Selanjutnya Joko akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS - Keberhasilan Kepolisian Negara RI, yang bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali yang buron sejak 2009, Joko Soegiarto Tjandra, patut diapresiasi. Namun, pekerjaan belum selesai karena masih ada sejumlah buron yang mesti ditangkap. Penangkapan Joko juga diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Setelah ditangkap di Malaysia dan dibawa kembali ke Tanah Air, Joko lalu diserahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke kejaksaan pada Jumat (31/7/2020) malam. Ia dieksekusi kejaksaan untuk menjalani vonis yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), yaitu 2 tahun penjara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000