logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Copot Jaksa yang...
Iklan

Kejaksaan Copot Jaksa yang Diduga Bertemu Joko Tjandra

Kejaksaan Agung mencopot oknum jaksa yang diduga bertemu buronan Joko Tjandra. Sanksi ini dijatuhkan karena oknum jaksa tersebut diketahui sembilan kali pergi ke luar negeri pada 2019 tanpa izin pimpinan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Joko Tjandra menyimak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2000).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mencopot oknum jaksa yang diduga bertemu buronan Joko Tjandra dari jabatannya. Sanksi disiplin ini dijatuhkan karena oknum jaksa tersebut diketahui sembilan kali pergi ke luar negeri pada 2019 tanpa izin pimpinan. Adapun terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra, masih ditelusuri oleh kejaksaan.

Oknum jaksa tersebut bernama Pinangki Sirna Malasari yang memiliki jabatan sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000