logo Kompas.id
Politik & HukumPejabat Bea Cukai Batam...
Iklan

Pejabat Bea Cukai Batam Terlibat Korupsi Importasi Tekstil

Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil tahun 2018 sampai 2020.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r5fJkNU8O4pcFXHADkTYa6k4tDY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F8483c596-70d5-4f30-b5ba-d161c6545431_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil tahun 2018 hingga 2020. Agar hal serupa tak terulang, seluruh urusan perizinan harus dilakukan secara daring dan transparan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2020), mengatakan, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 27 April 2020 dan 6 Mei 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000