KPK didorong untuk lebih transparan dan mengumumkan kepada publik upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang telah dilakukan. Selain kepada DPR dan Presiden, KPK juga bertanggung jawab kepada publik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterbukaan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan setelah enggan memublikasikan kepada publik kasus yang sudah masuk pada tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Sebab, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik selain melaporkan pekerjaannya kepada DPR dan Presiden secara berkala.
Dalam sepekan ini, ada dua kasus yang belum dibuka oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dan kasus di PT Dirgantara Indonesia. Padahal, kasus di Labuhan Batu Utara sudah sampai pada tahap penyidikan, sedangkan salah seorang yang terlibat dalam kasus di PT Dirgantara Indonesia sudah mengakui dirinya sebagai tersangka.
Terkait kasus di Labuhan Batu Utara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara terpidana Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK.
”Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, Yaya Purnomo telah dihukum 6 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi agar membantu mengupayakan sejumlah daerah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana insentif daerah tahun anggaran 2008.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, Yaya menerima suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai Rp 300 juga. Selain Lampung Tengah, jaksa juga menyebutkan ada daerah lain yang menggunakan jasa Yaya, yaitu Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kabupaten Tabanan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karimun, Kota Balikpapan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta Kota Dumai.
Hingga saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan pimpinan KPK. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Hingga saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan pimpinan KPK. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
KPK berharap tim penyidik diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu. Mereka akan memberitahukan kepada publik tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Sebelumnya, pernyataan serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Seperti dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka dalam sebuah kasus baru diumumkan ketika bukti sudah cukup dan tersangka sudah ditahan.
Firli menyampaikan penjelasan tersebut untuk menanggapi pernyataan Direktur PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso. Seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (5/6/2020), Budi mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengingatkan bahwa setiap pekerjaan KPK harus dipertanggungjawabkan ke publik, selain melaporkan secara berkala kepada DPR dan Presiden. Ia pun mempertanyakan alasan KPK tidak mau membuka kasus yang terjadi di Labuhan Batu Utara.
”Kenapa harus ditutup-tutupi dan tidak diumumkan kepada masyarakat?” ujar Kurnia.
Apa yang dilakukan oleh KPK harus tunduk pada transparansi dan akuntabilitas. Bagian dari akuntabilitas tersebut adalah transparansi kepada publik.
Ia mengkritisi cara kerja yang dilakukan KPK secara senyap. Hal tersebut tidak tepat karena penindakan yang dilakukan oleh KPK harus dibuka kepada publik, kecuali penyelidikan yang sifatnya tertutup.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh KPK harus tunduk pada transparansi dan akuntabilitas. Bagian dari akuntabilitas tersebut adalah transparansi kepada publik.
”Segala pekerjaan KPK, baik itu penindakan maupun pencegahan, harus terinformasikan kepada publik. Di dalam Undang-Undang KPK juga disebutkan KPK mempunyai mekanisme pertanggungjawaban kepada publik,” kata Oce.
Ia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan strategis dan berdampak luas. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut perlu dibuka ke publik.
Korupsi merupakan kejahatan strategis dan berdampak luas. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut perlu dibuka ke publik.
Ketika KPK membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, maka akan ada perlakuan khusus. Seperti kepala daerah yang terlibat korupsi. Mereka akan diberhentikan dari jabatannya karena harus mengikuti proses hukum. Selain itu, surat penetapan tersangka harus disampaikan kepada lembaga terkait dan dibuka kepada publik.
”KPK harus terbuka kalau sudah ada tersangkanya dan harus jelas terkait dalam kasus apa serta di kota mana. Kalau tertutup, akan ada pihak yang memanfaatkannya, seperti tidak kooperatif. Keterbukaan tersebut juga menunjukkan keseriusan KPK sebagai penegak hukum,” kata Oce.