logo Kompas.id
Politik & Hukum”Omnibus Law” Tidak Sesuai UU ...
Iklan

”Omnibus Law” Tidak Sesuai UU No 12/2011

Panja RUU Cipta Kerja mengundang dua pakar untuk menjelaskan metode praktik pembuatan UU dengan "omnibus law". Salah satu pakar menilai, penggunaan "omnibus law" tidak sesuai dengan UU No 12/2011.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2_xKAVvr3OatrvWRy4iIDzqixJM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F21bece74-4612-4402-8b6e-6470fddfe3cd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat antara Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri dengan Badan Legislasi DPR membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Rapat tersebut untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tersebut. Rapat tersebut digelar secara fisik dan virtual melalui video conference. Menteri yang hadir yaitu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, KOMPAS – Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan dengan metode omnibus law berpotensi menabrak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, sesuai kelaziman, pembentukan atau perubahan UU di Indonesia dilakukan dengan mengubah UU yang bersangkutan melalui proses yang holistik, dan tidak semata-mata menyatukan, mencabut, dan menghapus ketentuan tertentu dari banyak UU sebagaimana ingin diterapkan melalui RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan pakar dan publik, panitia kerja RUU Cipta Kerja menghadirkan mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya, Rabu (29/4/2020) di Jakarta. Para pakar yang diminta pendapat terkait dengan konsideran, serta maksud dan tujuan, menyampaikan pandangannya melalui telekonferensi.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000