Dewan Perwakilan Rakyat meneruskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan publik.
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat meneruskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan publik. Desakan untuk menunda pembahasan RUU itu pun tidak diindahkan.
Rabu (29/4/2020), Panitia Kerja RUU Cipta Kerja akan kembali mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar. Panja mengundang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto dan mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo selaku ahli pemerintahan.
”Kami teruskan mendengarkan pendapat pakar terlebih dulu. Pembahasan substansi dilakukan setelah mendengarkan pendapat pakar. Substansi itu termasuk konsideran yang berisikan ketentuan mengingat dan menimbang, dan Bab I tentang Ketentuan Umum,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas, Selasa (28/4/2020).
Sementara penolakan atas pembahasan RUU ini terus disuarakan. Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sikap DPR yang tetap meneruskan pembahasan itu mengabaikan rakyat selaku pemilik kedaulatan.
Yang dilakukan hanya mencari jalan tengah terkait ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan gejolak.
”DPR yang semacam ini adalah DPR yang tuna-empati dan tuna-daulat rakyat. Padahal, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tengah menghadapi kesulitan akut akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Di internal Baleg, kemungkinan penundaan pembahasan tidak pernah dibahas. Yang lebih mengemuka adalah upaya mengatasi gejolak atas pembahasan kluster ketenagakerjaan. Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi.
”Yang dilakukan hanya mencari jalan tengah terkait ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan gejolak,” katanya.
Putusan Baleg menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan telah sesuai dengan kesepakatan DPR dan pemerintah.
”Itu sesuai keinginan di Baleg, bahwa khusus kluster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir. Apakah nantinya tetap menjadi bagian, didrop, atau skemanya seperti apa, semuanya akan ditentukan di akhir,” kata Baidowi.
Dinamika pun muncul di antara fraksi-fraksi di DPR. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, dalam rapat panja dengan pakar dan pengusaha, Senin, mengusulkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu ditunda. Anggota Panja dari Fraksi PAN, Ali Taher, mengatakan, pembahasan lebih baik menunggu kondisi normal agar bisa lebih komprehensif.
Terkait dengan penundaan kluster ketenagakerjaan, dua fraksi juga menyatakan sikap lebih progresif, yakni Fraksi Nasdem dan PDI-P. Kedua fraksi tidak hanya meminta kluster itu ditunda, tetapi dikeluarkan dari draf RUU sehingga RUU itu murni menjadi RUU yang mengatur tentang investasi dan kemudahan perizinan berusaha.