logo Kompas.id
Politik & HukumMenanti Perppu Penundaan...
Iklan

Menanti Perppu Penundaan Pilkada yang Belum Kunjung Terbit

Dua pekan sudah berlalu sejak keputusan untuk menunda Pilkada 2020 akibat Covid-19 diambil secara tripartit oleh penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Namun, belum juga terbit perppu penundaan pilkada tersebut.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NC09x9CczZIw6y59XpFHPDwadi0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-30-at-21.55.13_1585582889.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. Rapat itu menyepakati penundaan Pilkada 2020.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disepakati penyelenggara pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah sebagai jalan penundaan Pilkada Serentak 2020 belum kunjung diterbitkan. Dua pekan sejak kesepakatan itu muncul, belum juga ada produk hukum penundaan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Sejumlah persoalan masih dihadapi penyelenggara pemilu setelah kesepakatan penundaan pilkada di 270 daerah sebagai dampak wabah Covid-19 dan penerbitan perppu dicapai pada 30 Maret 2020. Persoalan paling utama ialah belum bisa ditetapannya kapan pilkada setelah masa penundaan dilakukan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000