Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Dihukum Empat Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun terbukti bersalah karena menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Hakim juga cabut hak politik dan memperoleh jabatan politik Nurdin.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Nurdin terbukti bersalah karena menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dalam sidang yang dilakukan melalui telekonferensi pada Kamis (9/4/2020), majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh jaksa.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Yanto melalui video telekonferensi dari ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain dijatuhi pidana tersebut, Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,22 miliar.
Apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta benda yang dimilikinya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, terdakwa dipidana selama enam bulan,” kata Yanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak politik dan memperoleh jabatan politik selama lima tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Nurdin karena ia menerima suap Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Budy Hartono. Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar pada 2016-2019 (Kompas, 9/12/2019).
Nurdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinas gubernur di Tanjung Pinang pada 10 Juli 2019. Sebelumnya, KPK menangkap pengusaha Abu Bakar yang menyerahkan uang 6.000 dollar Singapura kepada Budy (Kompas, 16/7/2019).
Nurdin terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang disampaikan jaksa, yakni Pasal 12 Ayat (1) a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 jo 64 KUHP. Ia juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua, yakni Pasal 12B UU Tipikor.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum M Asri, Agung Satria Wibowo, dan Rikhi BM berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun Nurdin yang didampingi penasihat hukumnya, Andi Asrun dan tim berada di ruang Merah Putih Gedung KPK. Sidang secara telekonferensi itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Atas putusan hakim itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya jaksa KPK menuntut Nurdin hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan, serta pencabutan hak poltik selama lima tahun.