Karen Agustiawan Berharap Penegak Hukum Lebih Profesional
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersyukur atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan MA. Ia berharap, ke depan, kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Ia keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.
“Sebagai manusia biasa, selain bahagia, saya juga merasa kecewa. Karena ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgment rule yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan ke domain hukum pidana, tindak pidana korupsi, sehingga nama baik saya rusak,” kata Karen, Selasa (10/3/2020), di Jakarta.
Majelis kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Suhadi, Senin (9/3), membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum Karen dengan pidana 8 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Karen dinilai bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang merugikan negara Rp 568 miliar.
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro mengatakan, majelis kasasi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Alasannya, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana. Perbuatan tersebut dilindungi prinsip hukum korporasi business judgment rule.
Karen mengaku bersyukur karena majelis kasasi melihat perkaranya dengan cermat. Ia pun berharap, ke depan, proses hukum dapat berjalan lebih profesional, cermat, lengkap, berkeadilan, dan tidak dikaitkan dengan politik.
“Saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita. Biarkan 1,5 tahun menjadi bagian dari hidup saya. Walaupun demikian saya tidak akan berhenti untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas saya untuk ibu pertiwi tercinta,” ujar Karen.
Penasihat hukum Karen Agustiawan, Soesilo Arisbowo mengatakan, yang paling penting bagi kliennya adalah tidak dihukum badan sehingga bisa bebas.
“Kalaupun ada perbuatan yang merugikan, tetapi perbuatan itu oleh korporasi atau kerugian dari korporasi. Jadi semisal mau menggugat ya ke PT Pertamina (Persero),” kata Soesilo.
Saat ini, menurut Soesilo, pemulihan nama baik menjadi perhatian kliennya. Sebab, kliennya sudah ditahan sekitar 1,5 tahun. Sementara dalam hukum, pemulihan nama baik itu tidak diatur secara khusus.
Meskipun demikian, ia mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sekaligus merupakan pemulihan nama baik. Sejauh ini, tambah Soesilo, pihaknya belum memikirkan untuk menuntut secara perdata.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan mempelajari salinan putusan secara utuh. Hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan secara utuh.
"Kami minta waktu untuk memikirkan langkah-langkah apa yang akan kami ambil ke depan dengan melihat pertimbangan-pertimbangan dari Hakim Agung," kata Hari.