KPK, Polri, dan kejaksaan akan lebih fokus pada mencegah dibandingkan menindak korupsi. Kebijakan ini disoroti karena penindakan masih sangat diperlukan.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Aparat penegak hukum sepakat lebih mengedepankan pencegahan korupsi dibandingkan dengan penindakan demi menjamin iklim investasi yang kondusif di daerah. Penegak hukum, baik anggota polisi maupun jaksa, yang menghambat proses investasi dengan melakukan pungutan liar atau menerima suap (kickback) akan dicopot.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, suatu daerah akan maju jika izin usaha atau izin investasi tidak dipersulit. Karena itu, setiap kepala daerah perlu fokus mencegah korupsi di pelayanan terpadu satu pintu.
”Izin usahanya dipermudah. Jangan orang mau menambah investasi susah sekali. Bertahun-tahun tidak selesai, maka dia harus bayar. Bayar, ditangkap oleh KPK. Itu jangan terjadi lagi,” ujar Firli dalam seminar nasional ”Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah”, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Korupsi ini, mau tiap hari ada yang ditangkap, tetap saja ada.
Di seminar itu, hadir pula antara lain Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Selain masalah perizinan, Firli juga mengingatkan soal celah korupsi yang kerap terjadi akibat buruknya sistem anggaran pemda. ”Korupsi ini, mau tiap hari ada yang ditangkap, tetap saja ada. Di mana memperbaikinya? Sistemnya,” ucap Firli.
Berdasarkan catatan KPK, dari 2004-2019, sebanyak 1.152 kasus korupsi ditangani KPK. Kasus korupsi terbanyak melibatkan pihak swasta (297 kasus), anggota legislatif (257 kasus), pejabat eselon I hingga IV (225 kasus), serta wali kota/bupati/dan wakil (119 kasus).
Dicopot
Terkait kasus korupsi, Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan lagi mengedepankan penindakan, tetapi pencegahan. Ia pun menekankan penguatan di sistem dalam tata kelola pemerintahan.
Kejaksaan, tambahnya, juga telah membentuk tim satuan tugas (satgas) investasi. Namun, apabila tim itu malah menghambat investasi, dia tak segan menindak jajarannya.
”Dulu Pak Presiden bilang, masih banyak penegak hukum yang mengganggu investasi. Saya buat perintah agar jajaran kejari menindak tegas jaksa yang meminta pungli terhadap pengurus investasi. Saya bersih-bersih dulu ke dalam, baru tindaklanjutnya,” tuturnya.
Ingatkan dulu. Sekali, dua kali, enggak mau, tindak tegas.
Sementara kepolisian, kata Gatot, juga berkomitmen menjamin keamanan serta kepastian hukum demi pembangunan dan investasi yang kondusif di daerah. Untuk memastikan itu, satgas penanganan investasi telah dibentuk.
Ia juga meminta pemda atau masyarakat agar segera melapor jika ditemukan pungli dalam proses investasi.
Gatot pun telah meminta jajarannya tidak asal menindak seseorang, apalagi mencari-cari kesalahan. Menurut dia, penting dikedepankan pencegahan. ”Ingatkan dulu. Sekali, dua kali, enggak mau, tindak tegas,” ujarnya.
Penindakan diperlukan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sigit Riyanto mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa pencegahan korupsi bisa menarik investor. ”Pencegahan memang perlu, tetapi penindakan justru masih sangat diperlukan,” katanya.
Menurut Sigit, penegakan hukum berupa penindakan justru lebih efektif untuk mencegah karena menimbulkan efek jera. Hal itu terjadi karena pelaku dan proses hukumnya jelas.
Selain itu, penindakan memiliki transparansi dan akuntabilitas yang terukur. Publik dapat melihat fakta yang ada. Bahkan, publik akan membantu karena percaya pelaku akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya berupa proses hukum atau peradilan yang jelas dan pasti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, penindakan dan pencegahan harus dilakukan seimbang. Meski demikian, marwah dari penegak hukum adalah penindakan. Mereka harus meluruskan segala perkara yang tidak benar. Adapun tugas pencegahan dapat dilakukan masyarakat.