KPK, Polri, dan Kejagung Utamakan Pencegahan Korupsi demi Investasi
Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas untuk menjamin keamanan dan kelancaran dalam investasi. Untuk kepentingan yang sama, Polri, kejaksaan, dan KPK juga akan mengedepankan pencegahan korupsi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum sepakat mengedepankan pencegahan korupsi dibandingkan penindakan demi menjamin iklim investasi yang kondusif di daerah. Jaksa atau anggota Polri yang menghambat proses investasi dengan meminta sogokan (kickback) atau pungutan liar akan dicopot.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, suatu daerah akan maju apabila izin usaha atau izin investasi di daerah tersebut tak dipersulit. Oleh karena itu, Firli meminta setiap kepala daerah fokus terhadap pencegahan korupsi di pelayanan terpadu satu pintu.
”Izin usahanya dipermudah. Jangan orang mau menambah investasi susah sekali. Bertahun-tahun tidak selesai, maka dia harus bayar. Bayar, ketangkep oleh KPK. Itu jangan terjadi lagi,” ujar Firli dalam Seminar Nasional ”Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Di seminar tersebut, hadir pula Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua Komisi I DPD Agustin Teras Narang, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo.
Selain masalah perizinan, Firli juga mengingatkan soal celah korupsi yang kerap terjadi akibat buruknya sistem anggaran pemerintah daerah. Dia menilai, masih ada pemerintah daerah belum optimal mengintegrasikan sistem e-planning, e-budgeting, dan e-controlling. Pembenahan pun, lanjut Firli, juga harus melibatkan kalangan legislatif.
”Korupsi ini mau tiap hari ada yang ditangkap, tetap saja ada. Di mana memperbaikinya? Sistemnya agar orang enggak melakukan korupsi. Sebab, bisa saja sistemnya lemah, gagal, buruk,” kata Firli.
Berdasarkan catatan KPK, pada 2004-2019, jumlah tindak pidana korupsi mencapai 1.152 kasus. Pelaku tindak pidana korupsi paling besar di antaranya pihak swasta (297 kasus), anggota DPR dan DPRD (257 kasus), pejabat eselon I hingga IV (225 kasus), serta wali kota/bupati/dan wakil (119 kasus).
Burhanuddin menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, pihaknya tak akan lagi mengedepankan penindakan, tetapi pencegahan. Oleh karena itu, dia pun menekankan pentingnya penguatan di sistem dalam tata kelola pemerintahan.
Burhanuddin juga menyampaikan, kejaksaan terbuka terhadap permintaan pemda dalam mengawal dan mengamankan proyek strategis daerah. Namun, pelibatan itu bukan memasukkan jaksa dalam sistem lelang seperti yang terjadi di Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Tim pengawalan dan pengamanan hanya akan mengawal aspek-aspek teknis, termasuk soal spesifikasi, penggunaan anggaran, dan ketepatan waktu pengerjaan proyek.
Bersamaan dengan hal itu, kata Burhanuddin, kejaksaan juga telah membentuk tim satuan tugas (satgas) investasi. Namun, apabila tim tersebut malah menghambat proses investasi, dia tak segan-segan menindak tegas jajarannya.
”Dulu Pak Presiden bilang, masih banyak penegak hukum yang mengganggu investasi. Saya buat perintah agar jajaran Kejari menindak tegas jaksa yang meminta pungli kepada pengurus investasi. Saya bersih-bersih dulu ke dalam, baru tindak lanjutnya,” katanya.
Komjen Gatot Eddy Pramono juga menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menjamin keamanan dan kepastian hukum demi pembangunan dan investasi yang kondusif di daerah. Untuk memastikan itu, Polri juga telah membentuk tim satgas penanganan investasi.
Gatot pun meminta kepada pemda atau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila ditemukan pungli dalam proses investasi atau perizinan.
”Siapa-siapa yang menghambat investasi, lalu ada anggota Polri, kalau ada kapolda atau direkturnya main-main menghambat investasi, laporkan, akan kami tindak. Kalau itu terbukti, kalau perlu kami ganti yang bersangkutan,” ujar Gatot.
Gatot telah meminta kepada jajarannya agar tidak asal menindak seseorang, apalagi sampai mencari-cari kesalahan. Menurut dia, penting dikedepankan pencegahan.
”Ingatkan dulu. Sekali, dua kali enggak mau, tindak tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Eko Subowo menyampaikan, peguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sangat penting dalam rangka tertib administrasi dan upaya pencegahan korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan di daerah.