Banyak Caleg Abaikan LHKPN, Bisa Jadi Tolok Ukur Pemilih
Oleh
Riana Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Banyak calon anggota legislatif yang tidak menunaikan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama mereka, berikut calon yang sudah menyerahkan LHKPN, bisa dilihat di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga bisa menjadi acuan pemilih saat memilih pada 17 April 2019.
Berdasarkan data KPK yang dipublikasikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019), hanya 14,81 persen dari total 648 calon anggota DPR yang wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. Kemudian di antara 8.972 calon anggota DPRD provinsi/kabupaten dan kota yang wajib lapor, baru 38,91 persen yang menyerahkan. Adapun untuk 696 calon anggota DPD yang wajib lapor, yang sudah menyerahkan 79,45 persen.
Jumlah wajib lapor itu berdasarkan pada penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja mereka yang sudah ataupun belum menyerahkan LHKPN dapat mengakses di situs resmi KPK, yaitu https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Selain itu, turut hadir pula penyelenggara pemilu, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Pahala Nainggolan menyampaikan, kepatuhan caleg melaporkan LHKPN layak menjadi salah satu tolok ukur pemilih saat memilih pada Pemilu 2019. Jika mereka tidak patuh, berarti integritas, kejujuran ataupun komitmen pada upaya pemberantasan korupsi caleg patut dipertanyakan.
Sekalipun peraturan KPU mewajibkan penyerahan LHKPN bagi caleg pasca-penetapan hasil Pemilu 2019, sebagian besar caleg seharusnya sudah menyerahkannya karena mereka berstatus sebagai petahana. Sebagai petahana, mereka diwajibkan menyerahkan LHKPN setiap tahun.
”Jadi, masyarakat silakan melihat. Kali ini kami juga unggah mana yang belum lapor dan yang sudah lapor sehingga bisa jadi salah satu acuan untuk pilih yang jujur. Momentumnya juga sesuai sekali dengan pemilu sehingga Pemilu 2019 ini nantinya akan membangun fundamen yang baik. Ini bukan sekadar lapor-melapor, ini bentuk komitmen,” kata Pahala.
Ketua KPU Arief Budiman kembali mengingatkan, caleg bisa ditunda pelantikannya jika tidak menyerahkan LHKPN dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah penetapan hasil Pemilu 2019.
Menurut dia, ada sekitar 20.528 orang yang nantinya akan terpilih untuk DPR, DPRD, dan DPD melalui Pemilu 2019, dan wajib menyerahkan LHKPN.
”Penting bagi kita untuk menjadikan pemilu ini sebagai momentum untuk menjadi lebih baik pada masa yang akan datang. Nantinya, keberhasilan dan perbaikan ini akan menjadi warisan penting untuk generasi yang akan datang. LHPKN pun akan menjadi bagian dari kebiasaan yang akan kita kerjakan. Diawali lewat pemilu kali ini sehingga ke depannya LHKPN ini menjadi salah satu acuan,” ucap Arief.