JAKARTA, KOMPAS – Daftar pemilih tetap hasil perbaikan atau DPTHP tahap kedua yang sudah hampir 30 hari terakhir diperbaiki, dinilai sudah jauh lebih akurat. Dengan begitu, rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional DPTHP tahap kedua yang diagendakan berlangsung, Sabtu (15/12/2018), diperkirakan akan menyepakati penetapan DPTHP II tersebut.
Pada 15 November 2018, KPU RI rencananya menetapkan hasil rekapitulasi nasional DPTHP tahap II, tetapi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penetapan itu ditunda 30 hari. Penundaan dilakukan karena masih ada persoalan di beberapa daerah, di antaranya akibat gangguan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang mengakibatkan data pemilih belum bisa disinkronisasi.
“Kami berharap besok saat rekapitulasi sudah selesai 100 persen. Saya belum tahu jumlahnya, tetapi bisa saja bertambah kalau melihat tren penyempurnaan data. Laporan dari daerah sudah selesai semua. Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu yang menyampaikan semua rekomendasi sudah dijalankan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Pada 16 September 2018, DPTHP I ditetapkan 184.084.629 pemilih di dalam negeri dan 2.025.344 pemilih di luar negeri, sedangkan data KPU per 15 November 2018, pemilih di dalam dan luar negeri sudah mencapai 191 juta jiwa.
Menurut Arief, data yang dihasilkan sudah jauh lebih baik dari data DPTHP Tahap I yang ditetapkan September 2018 maupun DPTHP per tanggal 15 November 2018. KPU juga berkoordinasi dengan pimpinan partai politik peserta pemilu untuk mencermati bersama data pemilih, termasuk data hasil masukan dari partai politik. Arief optimistis, hasil rekapitulasi nasional DPTHP II bisa ditetapkan Sabtu. Sebab, pada 2 Januari 2019, KPU sudah harus mencetak surat suara Pemilu 2019.
Kendati hasil rekapitulasi nasional DPTHP II akan ditetapkan besok, Arief menegaskan tidak berarti bahwa warga yang namanya tidak masuk, kemudian tidak bisa menggunakan hak pilih. Mereka bisa mengunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus (DPK). Namun, mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum penutupan tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik yang alamatnya sesuai dengan TPS tersebut.
Anggota Bawaslu M Afifuddin, terpisah, menuturkan, secara umum daftar pemilih yang sudah disempurnakan 30 hari terakhir ini sudah jauh lebih baik dari data sebelumnya. Hanya ada beberapa catatan yang muncul dari jajaran Bawaslu di daerah, seperti masih ada sebagian pemilih di lembaga pemasyarakatan yang nama-namanya sudah direkomendasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena tidak ada identitas sama sekali. Namun, akhirnya diputuskan tidak bisa diakomodasi. Bawaslu masih mengumpulkan masukan dari Bawaslu di daerah yang akan disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi DPTHP II.
Manajemen risiko
Hanya saja, Afifuddin juga menyampaikan Bawaslu mendorong KPU untuk menyiapkan manajemen risiko terkait alat bantu sistem informasi, termasuk Sidalih. Menurut dia, sempat terjadi gangguan terhadap Sidalih Rabu lalu jaringan internet yang digunakan KPU rusak akibat tertabrak truk.
“Ini bisa dijadikan pelajaran untuk manajemen risiko,” katanya.
Menanggapi hal ini, Arief menuturkan, KPU tidak bisa mengerjakan semua proses kepemiluan sendirian. Ada hal-hal tertentu yang dikerjasamakan terkait dengan kompetensi. Terkait dengan teknologi informasi, KPU sudah bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Polri, termasuk penyedia internet. Dibutuhkan peranan dari berbagai pihak untuk mendukung pemilu berjalan lancar.
“Penyedia internet juga harus mengamankan internet agar bisa digunakan secara aman dan kami harapkan ada cadangan rencana yang bisa mendukung jika rencana awal menghadapi kendala,” kata Arief.