Penertiban Alat Peraga Kampanye di Bekasi Belum Tuntas
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, penertiban alat peraga kampanye mencapai 70 persen dari total sekitar 1.000 alat peraga kampanye. Di beberapa ruas jalan, masih terpasang baliho-baliho kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Salah satunya di Jalan M Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (25/6/2018). Di sana masih terpasang baliho pasangan calon wali kota berukuran sekitar 3 meter x 2 meter. Begitu juga di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, baliho berukuran serupa masih terpasang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto mengatakan, penertiban alat peraga kampanye berukuran besar yang dipasang di jalan protokol terkendala alat. Mereka harus berkoordinasi dengan dinas tata kota untuk menurunkan baliho-baliho berukuran besar tersebut.
Selain itu, hujan yang turun sepanjang hari juga memperlambat penertiban. ”Penertiban APK (alat peraga kampanye) hingga sore ini sudah mencapai 70 persen. Mulai besok, kami baru bisa melanjutkan penurunan baliho-baliho besar,” ujar Tomy.
Ia menambahkan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan sepanjang masa tenang. Masa tenang dimulai pada 24 Juni hingga 26 Juni.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti mengatakan, penertiban alat peraga dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan yang bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja. Pada Minggu lalu, penertiban dimulai pukul 00.01.