logo Kompas.id
Politik & HukumTiga Lembaga Menilai RKUHP...
Iklan

Tiga Lembaga Menilai RKUHP Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VlmffoQCw2qQ7fZuMI6vvMyQBH8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180605_ENGLISH-RUU-KUHP_A_web-1.jpg
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK

ILUSTRASI: Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

JAKARTA, KOMPAS – Keberatan terhadap  masuknya delik tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari sejumlah lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah sudah berulangkali disampaikan, baik secara langsung hingga surat kepada Presiden Joko Widodo. Ketentuan peralihan yang dimunculkan dalam RKUHP tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kepala BNN Heru Winarko, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Iwan Iriawan menyampaikan sikap dan pandangannya, Rabu (6/6/2018) di Gedung KPK, Jakarta. Mereka sepakat menolak diadopsinya delik tindak pidana khusus (tipidsus) ke dalam RKUHP. Akan tetapi masukan dan keberatan yang disampaikan baik secara langsung maupun lewat surat,  tidak ditanggapi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan tetap masuknya norma tipidsus ke dalam RKUHP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000