logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Harus...
Iklan

Pembahasan Harus Mempertimbangkan Upaya Pencegahan

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LO3cjBBs8NjdemtJZ9dtKrhq85g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180514kum-surabaya3-6.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Polisi terus memeriksa sejumlah warga yang dicurigai karena gerak-geriknya di sekitar Markas Kepolisian Resor Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/4/2018). Upaya pencegahan tindak pidana terorisme juga dibutuhkan daripada sekadar melakukan penindakan.

JAKARTA, KOMPAS —  Upaya pencegahan harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, UU ini juga terlalu menekankan upaya penindakan.

Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri mengatakan, UU Antiterorisme selalu berfokus pada penindakan pada pelaku teror. ”Agar terorisme tidak berkembang, perlu ada pencegahan sejak dini,” kata Arif saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000