logo Kompas.id
Politik & HukumAparatur Sipil Negara...
Iklan

Aparatur Sipil Negara Dilibatkan, Tatanan Birokrasi Dipertaruhkan

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A4_LiYewkT2TD9i4K32Nm1vhk2o=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FC2BD2369-740A-46CE-BF99-8DFA2BAAAEAC.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Anggota KASN Prof Prijono Tjiptoherijianto, Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu Sulastyo, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Netralitas Aparatur Negara (Polri, TNI, dan ASN) dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019”, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah berpotensi mengikis netralitas aparatur sipil negara atau ASN. ASN harus ikut membantu memenangkan petahana jika  tidak ingin  terancam jabatannya. Hal ini dapat berdampak pada tatanan birokrasi yang kemudian sangat bergantung pada penyelenggaraan pemilihan.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak masa kampanye pada 15 Februari hingga akhir April lalu, jumlah pelanggaran ASN dalam pilkada di seluruh Indonesia mencapai 278 kasus. Kasus pelanggaran tertinggi terdapat di Sulawesi Selatan (60 kasus), kemudian disusul Sulawesi Tenggara (28 kasus), Sumatera Utara (26 kasus), Jawa Barat (26 kasus), dan Sulawesi Utara (26 kasus).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000