logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Belum Niat Ubah...
Iklan

Pemerintah Belum Niat Ubah Pemilihan

Oleh
Antonius Ponco Anggoro dan Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zeMWYnYuiwEajau2Jm5srex9U-U=/1024x707/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_19993699_14_0-2.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sigit Pramono Asri di Tahan - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Sigit Pramono Asri di tahan usai di periksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/11), malam. Sigit di tahan terkait kasus suap anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2020. (Ilustrasi)Kompas/Alif Ichwan (AIC)10-11-2015

JAKARTA, KOMPAS  Pemerintah belum berkeinginan  merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengubah sistem pemilihan secara  langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Demikian pula di DPR, Badan Legislasi DPR juga  belum punya keinginan  merevisi UU Pilkada. Evaluasi sistem  diakui belum waktunya.

”Pemerintah belum ada niat membicarakan (revisi UU Pilkada untuk mengubah sistem pilkada). Namun, DPR, kan, punya hak  merevisi, ya silakan, kita serahkan,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000