JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri pekan ini akan mengeluarkan peraturan baru untuk mempercepat proses perekaman data kependudukan elektronik. Aturan ini diterbitkan demi menyelamatkan hak pilih 6,7 juta warga yang potensial hilang pada pilkada serentak 2018.
”Pembuatan KTP (kartu tanda penduduk elektronik) baik di Dukcapil pusat (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil) maupun di Dukcapil kabupaten kota di seluruh Indonesia maksimum 1 jam,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (4/4/2018) di Jakarta.
Namun, kata Tjahjo, ketentuan ini tidak berlaku untuk daerah yang alat perekamannya mengalami gangguan teknis atau daerah yang perekamannya dipengaruhi suplai listrik.
Sebelumnya, pada Pilkada 2018 di 171 daerah, KPU mencatat masih ada 6,7 juta pemilih yang sudah dimasukkan dalam daftar pemilih sementara, tetapi diduga belum punya KTP-el ataupun surat keterangan pengganti KTP-el. Jika hingga waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April mereka belum punya KTP-el atau surat keterangan, nama pemilih itu akan dikeluarkan dari DPT pilkada sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih (Kompas, 4/4/2018).
Berbeda
Data Ditjen Dukcapil sendiri berbeda jauh dengan temuan KPU. Mengutip data Ditjen Dukcapil, Tjahjo mengatakan, hingga kini perekaman data kependudukan secara elektronik telah mencapai 97,4 persen dari penduduk yang wajib memiliki KTP-el. Dari data Ditjen Dukcapil, tinggal tersisa 2,2 juta penduduk yang belum merekam data.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi mengatakan, masih menganalisis temuan KPU tersebut. Pihaknya telah meminta data KPU itu sejak pekan ketiga Maret. ”Sampai saat ini KPU belum menyerahkan data yang kami minta,” kata Zudan.
Zudan sendiri mengaku tidak terlalu percaya bahwa jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el sebanyak temuan KPU.
”Tolong Bawaslu atau KPU segera beri datanya kepada kami—by name by address—untuk dicocokkan dengan data kependudukan yang kami miliki di pusat data. Kami akan membantu penuh KPU dan Bawaslu agar data pemilih menjadi lebih akurat,” katanya.
Kemendagri memiliki waktu lebih kurang dua bulan untuk memverifikasi data itu hingga pelaksaan pilkada 27 Juni mendatang.