KPK Tunggu Konsistensi Sikap Fraksi Tolak Hak Angket
Oleh
Madina Nusrat
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap sejumlah fraksi di DPR yang menolak hak angket terhadap KPK. Namun, KPK juga akan melihat konsistensi fraksi-fraksi tersebut agar tidak mengirimkan perwakilannya untuk pembentukan panitia khusus hak angket.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/5), mengatakan, KPK telah memperoleh masukan dari sejumlah ahli hukum bahwa pansus harus dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi.
"Pansus yang dibentuk harus dari seluruh fraksi," kata Febri.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, hingga DPRD, khususnya pada Pasal 201, yang berbunyi, "DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya seluruh unsur fraksi".
Hingga Kamis kemarin, dari 10 fraksi di DPR, enam fraksi menyatakan tidak akan mengirim anggotanya di panitia khusus angket untuk KPK.
Enam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Fraksi Partai Hanura dan Partai Nasdem akan mengirimkan wakilnya di pansus angket. Sementara Fraksi PDI-P dan Partai Demokrat masih menyatakan pikir-pikir.
Lebih lanjut Febri mengatakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan tentu sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pimpinan politik. "Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh pihak," ucapnya.