logo Kompas.id
PemiluPKS Gugat ”Presidential...
Iklan

PKS Gugat ”Presidential Threshold”, Alasannya demi Hindari Pembelahan di Masyarakat

”PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu terkait rencana menguji materi ”presidential threshold”.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS Partai Keadilan Sejahtera akan mengajukan uji materi presidential thresholdatau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai masih tinggi dan dikhawatirkan kembali menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022), mengatakan, PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000