logo Kompas.id
OpiniMencari Etik dalam Dokumen...
Iklan

Mencari Etik dalam Dokumen Kenegaraan

Etika kehidupan berbangsa dan bernegara telah jadi dokumen kenegaraan sejak Reformasi 1998, tetapi korupsi dan kepura-puraan jadi tren di politik saat ini. Bangsa ini bergerak mundur dari sisi etika dan moral.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 4 menit baca
Budiman Tanuredjo
SALOMO

Budiman Tanuredjo

Mahkamah Konstitusi sedang berada di titik nadir. Tingkat kepercayaan publiknya anjlok pada titik terendah. Itu tercatat dalam 20 survei longitudinal yang dilakukan Litbang Kompas, sejak Januari 2015. Data ini adalah alarm berbahaya. Ambruknya Mahkamah pada 2023, bakal menjadi sejarah hitam Mahkamah. Pelanggaran etik berat jadi batu sandungan.

Seorang mantan hakim konstitusi mengirim pesan kepada saya. Ia mengingatkan risiko kelembagaan MK saat mengadili sengketa Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024. Selain konfigurasi hakim konstitusi yang bisa dipersoalkan legitimasinya, ketidakpercayaan publik bisa jadi faktor lain. Ia mengatakan hanya akan ada 6 hakim konstitusi yang ”bersih” dari gugatan legitimasi saat mengadili sengketa pemilu. Padahal, untuk permusyawaratan hakim konstitusi minimal diikuti tujuh hakim.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ambruknya citra Mahkamah tak bisa dilepaskan dari putusan MK No 90/2023. MK mengubah aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menambahkan klausul bahwa untuk menjadi capres atau cawapres, seseorang pernah dipilih dalam sebuah pemilu. Putusan MK itu meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres. Putusan MK itu sudah final dan mengikat dan sudah menjadi fakta politik dan juga akan tercatat dalam sejarah republik.

Baca Juga: Demokrasi Tanpa Etika Politik

Akibat putusan itu, Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar etik dan dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar dijadikan hakim nonpalu untuk perkara pemilu dan pilkada. Ia bukan hanya memilih bertahan di Mahkamah melainkan juga melawan karena merasa dikhianati.

Ontran-ontran di MK telah mengubah persepsi publik pada MK, khususnya responden berpendidikan dan tinggal di perkotaan. Sebanyak 67,4 persen responden di perkotaan menilai citra MK sangat buruk. Sedang 60 persen responden di perdesaan menganggap citra MK baik. Begitu juga dengan strata pendidikan. Semakin tinggi pendidikan responden, memandang citra MK buruk dan sangat buruk. Sebaliknya responden berpendidian dasar sebanyak 56 persen menganggap citra MK baik.

Goro-goro di MK memunculkan diskursus soal etik. Penelusuran di Pusat Informasi Kompas selama 2023 terdapat 335 berita dengan kata kunci etik. Sebelumnya, tahun 2022 terdapat 270 berita dengan kata kunci etik. Pada 2021 sebanyak 202, tahun 2020 sebanyak 200 dan 2019 terdapat 180 berita dengan kata kunci etik. Peningkatan diksi etik dalam diskursus media melalui mesin pencari, tentunya fenomena menarik. Apakah itu pertanda munculnya lagi kesadaran publik akan perlunya etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

https://cdn-assetd.kompas.id/Kjs7vUyyfKtFZihRH8Ry3yPbRQg=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F16%2Fa8e44e9e-6b09-463e-beba-93613085e30d_jpg.jpg

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) keluar ruangan sidang saat hakim MK Saldi Isra (kiri) membacakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas putusan dikabulkannya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,

Iklan

Melihat wacana soal etik dalam panggung pemilu ada kesan soal etik menjadi isu pinggiran. Berbicara soal etik menjadi anomali di tengah wacana elite bermotif elektoral. Orang yang bersoal mengenal etik dianggap nyleneh.

Padahal, jika mau ditelusuri lebih dalam masalah etik telah menjadi dokumen kenegaraan. Gerakan Reformasi 1998 yang menggulingkan kekuasaan Orde Baru dan telah memakan ribuan korban ikut mendorong lahirnya dokumen bersejarah soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketetapan MPR No VI/MPR/2001 diberi judul: Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan ditantangani Ketua MPR Amien Rais, Ginandjar Kartasasmita, Sutjipto, Jusuf Amir Feisal, Nazri Adlani, Husni Thamrin dan Agus Widjojo.

Ketetapan MPR semacam kontrak sosial bangsa Indonesia. Pada 2001, MPR sudah mengidentifikasi, etika kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kemunduran yang berakibat terjadinya krisis multidimensi tahun 1998. Ribuan orang jadi korban. Ada yang terbakar. Orde Baru ambruk. Tanpa pertanggungjawaban. Karena itulah, MPR menyusun pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa.

Baca Juga: Pemilu di Antara Tantangan Etika, Oligarki, dan Dinasti Politik

Ketetapan MPR itu haruslah dipandang sebagai ”pengakuan dosa” bangsa ini atas perilaku politik Orde Baru yang mengakibatkan bangsa jatuh pada krisis multi dimensi. Ketetapan MPR sebagai hasil refleksi bangsa pada tahun 2001 menemukan beberapa hal yang menjadi penyebab krisis multidimensi. Beberapa di antaranya adalah (1) lemahnya penghayatan dan pengamalan agama, (2) sentralisasis kekuasaan di pusat, (3) terjadinya ketidakadilan ekonomi yang berasal dari kebijakan publik dan perilaku ekonomi yang menyimpang dari etika dan moralitas, (4) kurangnya keteladanan elite, pemimpin dan tokoh bangsa, (5) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Membaca kalimat demi kalimat dalam Tap MPR VI/2001, menggiring saya untuk membaca Indonesia justru pada saat ini. Introspeksi nasional bangsa di tahun 2001, ternyata masih kita temukan saat ini. Bukanlah identifikasi masalah bangsa itu mirip dengan peristiwa yang kini sedang terjadi. MPR kemudian menyusun pedoman etik sosial dan budaya. Dalam bagian etika sosial budaya, MPR mengintrodusir perlu ditumbuhkan kembangkan “budaya malu”, termasuk malu berbuat kesalahan. Tapi bukankah sekarang “budaya malu” justru hilang. Koruptor pun bisa dimakamkan di taman makan pahlawan. Seorang hakim konstitusi memilih mempertahankan kekuasaan kendati Majelis Etik telah menghukumnya.

Dalam etika politik dan pemerintahan, MPR menyatakan, setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tapi, apakah masih ada pemimpin berjiwa besar yang mau mundur jika berbuat salah.

Reformasi 1998 karya Alit Ambara
ALIT AMBARA

Reformasi 1998 karya Alit Ambara

Etika politik dan pemerintahan ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Bagaimana dengan kondisi politik saat ini. Bukankah kemunafikan sedang menjadi tren. Bukankah budaya kepura-puraan, lainnya kata dan perbuatan, sudah menjadi sesuatu yang normal. Kebohongan sudah menjadi strategi perjuangan untuk bertahan atau menggapai kekuasaan.

Dalam etika penegakan hukum, MPR menyatakan antara lain, ”…Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk manipulasi hukum lainnya…”

MPR dan konstitusi begitu ideal menempatkan hukum sebagai panglima. Namun kenyataannya sekarang, bukankah politik menjadi panglima dan hukum sebagai alat sandera. Kian melakukan intropeksi mendalam, kian menemukan sebuah pesan bahwa bangsa ini dari sisi etika dan moralitas sedang bergerak mundur ke belakang, saat Orde Baru tumbang. Semoga saja krisis demokrasi dan konstitusi tidak berulang dan bangsa ini bisa kembali ke panduan etik dan moralitas bernegara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000