logo Kompas.id
OpiniRestitusi Korban, Jauh...
Iklan

Restitusi Korban, Jauh Panggang dari Api

Hak korban mendapat restitusi dari pelaku atas penderitaan yang dialami masih jauh panggang dari api. Nilai restitusi yang dikabulkan hakim cenderung rendah dan banyak terpidana menyatakan tak mampu membayar restitusi.

Oleh
MUHAMMAD BUSYROL FUAD
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxfI_4ZIeMCqMHRtDP0sONpUCdg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F03%2Fb5d24154-3f68-41e2-bf4c-8e3cb7437118_jpg.jpg

Persidangan kasus penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai beragam perspektif. Salah satunya di saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy. Biaya ini diproyeksikan dapat membiayai perawatan korban selama 54 tahun akibat diffuse axonal injury (sejenis cedera otak) yang diderita korban.

Sejumlah pihak menganggap nilai restitusi tersebut terlalu besar bahkan diprediksi akan sulit dibayarkan mengingat Mario masih berstatus sebagai mahasiswa dan belum bekerja. Sementara pihak lain beranggapan bahwa nilai tersebut tidak besar, bahkan nilai berapa pun tidak akan mampu menggantikan seluruh penderitaan korban.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000