Sebagai kota pusat pemerintahan, Ibu Kota dalam posisi memberikan contoh dan model kota ideal dalam hal perlindungan terhadap aset properti dan sebagainya. Ini dapat dimulai dengan program asuransi barang milik negara.
Oleh
HOTBONAR SINAGA
·4 menit baca
Salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam memilih ibu kota negara adalah aspek keterlindungan dari bencana terutama bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan. Menurut hasil kajian perusahaan asuransi risiko khusus yang memberikan proteksi dari berbagai bentuk bencana alam, dalam hal ini PT Reasuransi Maipark, daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara aman dari risiko gempa dan banjir.
Secara relatif untuk risiko katastropal lainnya, daerah yang dipilih sebagai IKN tersebut dapat dinyatakan aman terkendali. Namun, salah satu kejutan yang harus diantisipasi adalah risiko banjir baik karena curah hujan maupun luapan air sungai. Jangan sampai terjadi seperti Putrajaya, ibu kota Pusat Pemerintahan Malaysia yang dikejutkan dengan terjadinya banjir pada November 2022.
Pembangunan IKN Nusantara yang dimulai setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022 memerlukan waktu beberapa tahun. Pemerintah tengah berupaya agar pembangunan dirampungkan secara bertahap dalam waktu yang relatif singkat sehingga aktivitas di IKN dapat segera dimulai. Seluruh bangunan dan prasarana yang siap layan diharapkan segera rampung untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada publik.
Ibu Kota Negara yang merupakan kota pusat pemerintahan berada dalam posisi untuk memberikan contoh dan model kota ideal dalam hal perlindungan terhadap aset properti dan sebagainya yang dimiliki penduduk perorangan ataupun sektor usaha. Hal ini dapat diinisiasi dan dimulai oleh pemerintah/negara dengan program asuransi barang milik negara.
Asuransi yang diperlukan selama masa pembangunan ini memerlukan penutupan asuransi Contractors’ All Risk (CAR) yang dilindungi perusahaan asuransi umum. Periodenya mencakup saat diletakkan tiang pancang pertama sampai masa pemeliharaan dan mulai berfungsinya aktivitas rutin pemerintah termasuk memberikan pelayanan kepada semua pihak yang membutuhkan.
Sejak 2016 Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, seperti gedung dan bangunan, laboratorium, dan fasilitas yang berada di dalamnya. Aturan ini kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 97 Tahun 2019 yang diundangkan pada 25 Juni 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Risiko yang dapat terjadi pada aset milik negara termasuk risiko kebakaran, banjir, dan lain-lain diasuransikan pada saat awal kepada konsorsium 55 perusahaan asuransi umum anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Konsorsium ini dipimpin Asuransi Jasindo yang berada di bawah bendera Indonesia Financial Group (IFG) dan sebagai administrator ditunjuk PT Reasuransi Maipark. Program asuransi ini direalisasikan pada 2019 yang meliputi 1.360 lokasi obyek pertanggungan senilai Rp 10,84 triliun. Hingga awal 2023 telah diproteksi aset senilai Rp 63,99 triliun, terdiri dari 9.902 obyek dengan nilai premi Rp 80,55 miliar. Secara bertahap akan diperluas ke seluruh obyek milik negara yang potensinya sangat besar.
Dengan sendirinya program ini akan dilanjutkan yang mencakup segenap aset milik negara di IKN. Termasuk juga pemindahan aset dari Jakarta (eks aset kementerian atau lembaga yang saat ini berpusat di Jakarta) ke IKN dalam bentuk asuransi pengangkutan (marine cargo). Yang perlu ditambahkan cakupan risikonya, selain kebakaran adalah tidak berfungsinya peralatan (fire and consequential loss) sebagai akibat kebakaran dan risiko lainnya (following named perils).
Disarankan, untuk IKN, jenis aset yang diasuransikan maupun luasnya risiko yang diasuransikan diperluas sehingga termasuk aset bergerak plus virtual assets.
Dengan alasan kendala anggaran, risiko yang dijamin dalam program asuransi barang milik negara saat ini masih terbatas. Demikian juga jenis aset yang hanya meliputi aset tetap semisal gedung dan bangunan. Disarankan, untuk IKN, jenis aset yang diasuransikan ataupun luasnya risiko yang diasuransikan diperluas sehingga termasuk aset bergerak plus virtual assets, seperti kendaraan, infrastruktur, jaringan, dan keamanan data.
Selain itu, disarankan pula untuk memperluas risiko yang dijamin seperti akibat lanjutan dari suatu peristiwa yang dicakup asuransi seperti disebutkan di atas. Sebagai contoh asuransi equipment breakdown following fire yang akan mencakup risiko terganggunya fungsi pelayanan karena rusak termasuk karena terbakar, yang memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Dalam asuransi jenis ini, perusahaan asuransi akan menyiapkan pengadaan peralatan pengganti sementara yang diperlukan, misalnya dengan cara menyewa.
Potensi asuransi atas aset milik nonpemerintah tentu juga akan sangat besar. Pembangunan properti berupa gedung perkantoran, perumahan, kantor pelayanan swasta, seperti perbankan, telekomunikasi, dan asuransi, akan sangat signifikan. Hal ini akan merupakan peluang yang potensial sehingga cukup beralasan apabila perusahaan asuransi milik negara maupun swasta mulai menyusun kajian untuk membuka kantor cabang di IKN.
Selain program asuransi, Otorita IKN juga disarankan untuk membuat infrastruktur penanggulangan banjir dan kebakaran. Otorita dapat membentuk barisan pemadam kebakaran dengan peralatan super canggih, membangun tandon air raksasa/danau yang dilengkapi dengan infrastruktur fire fighting equipment and appliances di bawah tanah dan pompa dengan kapasitas dan kekuatan besar untuk menanggulangi terjadinya banjir walaupun secara statistik wilayah IKN aman dari risiko ini. Fasilitas yang demikian komprihensif akan menyebabkan IKN menjadi proyek percontohan yang sangat peduli untuk keamanan warga maupun propertinya.
Terkait faktor sumber daya manusia, aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditugaskan di IKN secara otomatis dapat melanjutkan kepesertaannya pada BPJS Kesehatan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan dan Taspen untuk program hari tua dan pensiun. Demikian juga tenaga kerja swasta ataupun wiraswasta/pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ataupun BP Jamsostek.
Pihak otorita tidak ada salahnya memberikan semacam insentif kepada perusahaan asuransi baik umum maupun jiwa yang bermaksud membuka kantor cabang di IKN. Fasilitas ini bisa diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk perasuransian. Ketua Dewan Komisioner OJK telah berkomitmen membuka kantornya pada hari pertama peresmian pembukaan IKN oleh Presiden. Hal ini dapat diikuti LJK yang berada di bawah regulasi OJK untuk membuka kantornya di IKN.
Asuransi dan program lain
Sebagai percontohan untuk suatu kota ideal yang dapat dijadikan bench mark atau di-copas oleh kota-kota lainnya di Indonesia, perusahaan asuransi berada dalam posisi untuk menawarkan proteksi multicover dalam satu polis lengkap untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Risiko yang dijamin bukan hanya kebakaran ataupun banjir, bahkan pencurian barang dagangan yang kerap dialami pedagang di pasar (shop lifting), tetapi juga diperluas dengan proteksi atas SDM dari risiko kecelakaan diri dan meninggal dunia pemilik/pedagang/pengelola bahkan termasuk program penjaminan kredit usaha rakyat (KUR).
Program penjaminan KUR disiapkan oleh perusahaan asuransi ataupun perusahaan penjaminan. Polis diramu sedemikian rupa sehingga tidak hanya menjamin risiko kebakaran atau risiko lain seperti disebutkan di atas, tetapi juga mencakup risiko kredit yang akan memberikan rasa aman dan ketenangan berusaha kepada pemilik/pengelola UMKM sebagai debitur.
Bersama industri perasuransian, Otorita IKN dapat merancang berbagai jenis asuransi lainnya untuk memberikan proteksi kepada penduduk serta sektor usaha. Segenap penumpang kendaraan umum dilindungi dengan asuransi khusus (non-Jasa Raharja), juga pengunjung obyek wisata, para turis yang mengunjungi obyek-obyek bersejarah, penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal, dan lain sebagainya.
Seluruh rumah tinggal d IKN diikutkan dalam program perumahan yang pembiayaannya bekerja sama dengan BTN meng-cover asuransi ribuan rumah yang menjamin tidak hanya risiko kebakaran, banjir, dan gempa, tetapi juga risiko terhadap penghuninya. Kecelakaan diri, luka-luka, meninggal, hingga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga dapat dijamin dalam polis rumah tinggal yang komprehensif ini.