logo Kompas.id
OpiniDuduk Bersama, Bicarakanlah
Iklan

Duduk Bersama, Bicarakanlah

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menimbulkan kontroversi. MK dinilai ”offside”.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Ketua MK Anwar Usman, dan hakim konstitusi Arief Hidayat (dari kiri ke kanan) berbincang dalam sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Ketua MK Anwar Usman, dan hakim konstitusi Arief Hidayat (dari kiri ke kanan) berbincang dalam sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Atas nama keadilan, kesetaraan, dan kesamaan antarlembaga, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron meminta Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lima hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arif Hidayat, Manahan Sitompoel, Daniel Yusmick, dan Guntur Hamzah, mengabulkan permohonan itu. Empat hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, menolak permohonan itu.

Dengan putusan itu, muncul lagi perdebatan, apakah Firli Bahuri dan kawan-kawan melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 20 Desember 2024, dari seharusnya 20 Desember 2023? Atau, putusan MK itu akan berlaku pada pimpinan KPK periode 2023-2027? Hal itu masih menjadi perdebatan yuridis. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan MK berlaku sejak saat diucapkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000