logo Kompas.id
Politik & HukumMasa Jabatan Pimpinan KPK...
Iklan

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wapres Harap Penanganan Korupsi Bisa Lebih Efektif

Wapres Ma'ruf Amin menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Harapannya, perpanjangan jabatan dapat mengefektifkan KPK menangani korupsi di masa mendatang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 5 menit baca
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pidato dari rumah dinas wakil presiden di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pidato dari rumah dinas wakil presiden di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dapat semakin mengefektifkan penanganan korupsi ke depan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mereformulasi ketentuan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang KPK selama empat tahun menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK tersebut disamakan dengan masa jabatan pimpinan lembaga nonkementerian lain yang memiliki constitutional importance atau secara konstitusional penting.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000