logo Kompas.id
OpiniAbsurd
Iklan

Absurd

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Partai Prima dan KPU dibilang putusan absurd, tidak masuk akal, oleh pakar hukum. Makna ”absurd” pada putusan pengadilan rupanya berbeda dengan pada karya seni.

Oleh
INDRA TRANGGONO
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Ada teater absurd. Ada pula putusan absurd. Lihatlah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum, yang secara tersirat berujung pada ”penundaan pemilu”.

Kontan banyak pakar hukum berkomentar kritis. Salah satunya A Ahsin Thohari dalam artikel ”Badut Keadilan” (Kompas, 14/3/2023): ”Kita masih belum tahu betul apakah terbitnya putusan absurd ini murni disebabkan perilaku tidak profesional hakim atau disebabkan faktor eksternal....”

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000