logo Kompas.id
OpiniPengadilan Negeri Jakarta...
Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu?

Berdasarkan UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, Pemilu 2024 tak bisa ditawar. Karena itu daripada berdebat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih baik fokus ke persiapan Pemilu 2024.

Oleh
AYON DINIYANTO
· 3 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Isu penundaan pemilihan umum (pemilu) sebenarnya sudah membosankan publik. Membosankan karena isu tersebut merupakan isu yang sering muncul dan sulit untuk diwujudkan. Terlebih keputusan tentang waktu penyelenggaraan pemilu sudah ditentukan. Tahapan pemilu juga sedang berjalan.

Namun, siapa menyangka? Isu penundaan pemilu kembali muncul. Kali ini bukan dari elite politik, tetapi dari pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara mengejutkan mengeluarkan putusan menghebohkan, putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum lain. Tetapi hal ini perlu didiskusikan, karena bisa saja secara mengejutkan menjadi inkracht.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000