logo Kompas.id
OpiniAgar Kekerasan Seksual Tidak...
Iklan

Agar Kekerasan Seksual Tidak Berulang

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan sejumlah aturan turunan agar pelaksanaannya dapat efektif.

Oleh
Ninuk Mardiana Pambudy
· 5 menit baca
Para aktivis berpelukan usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 12 April 2022.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis berpelukan usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 12 April 2022.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang lebih umum dikenal sebagai UU TPKS kembali menarik perhatian umum karena terjadi kasus hukum menyangkut Putri Candrawathi atau PC yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Undang-undang itu juga kembali mendapat perhatian karena ada kasus dugaan perkosaan terhadap pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM yang diselesaikan aparat penegak hukum dengan mendorong korban serta terduga pelaku untuk menikah.

Kasus PC dan suaminya, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau FS, sedang disidangkan dengan dakwaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Pernyataan PC bahwa dia mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J menjadi penting. Pernyataan tersebut itu menjadi alasan FS menembak Brigadir J.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000