logo Kompas.id
Artikel OpiniKekerasan Seksual Tanpa...
Iklan

Kekerasan Seksual Tanpa Perkosaan

Pengesahan UU TPKS ini telah menjadi peristiwa reformasi hukum penting bagi korban, pendamping dan masyarakat luas. Namun UU ini menyisakan persoalan tak sederhana karena ditiadakannya pasal tentang perkosaan.

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
· 5 menit baca
-
DIDIE SW

-

Proses perumusan hukum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS adalah jendela yang memperlihatkan bekerjanya politik hukum di Indonesia.

Terdapat tarik-menarik antarkelompok kepentingan disertai klaim atas nama tafsir agama atau tafsir doktrin hukum di satu sisi dan kepentingan kemanusiaan korban kekerasan seksual di sisi lain.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000