logo Kompas.id
OpiniMenanti Ketegasan Presiden
Iklan

Menanti Ketegasan Presiden

Presiden harus tegas menolak pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Putusan DPR memberhentikan Aswanto menyalahi prosedur, mekanisme ketatanegaraan, dan aturan hukum.

Oleh
M HAJORAN PULUNGAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat diberi kewenangan oleh konstitusi sebagai salah satu lembaga yang mempunyai hak mengajukan hakim konsitusi di Mahkamah Konstitusi selain Presiden dan Mahkamah Agung. Setiap lembaga itu mengajukan tiga hakim konstitusi dari total sembilan hakim konstitusi.

Sebagai pemegang kekuasaan legisilatif tentu kredibilitas DPR akan menjadi sorotan ketika kualitas produk undang-undang yang dihasilkannya dipertanyakan sehingga digugat ke MK karena bertentangan dengan UUD. Hal inilah yang tidak diinginkan DPR, apabila undang-undang yang mereka hasilkan ditolak oleh MK, terlebih hakim konstitusi yang menolak notabene adalah usulan DPR.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000