logo Kompas.id
OpiniMengganti Batubara dengan...
Iklan

Mengganti Batubara dengan Energi Terbarukan

Keputusan untuk beralih ke mobil listrik merupakan kemajuan besar yang perlu dicermati lebih jauh. Perlu diperhatikan agar dari hulu ke hilir energi yang dimanfaatkan adalah energi bersih.

Oleh
EDVIN ALDRIAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada September lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini diikuti keinginan pemerintah untuk mengharamkan pembuatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dan mendorong agar terbentuknya sumber daya energi baru dan terbarukan.

Ini adalah langkah besar dan strategis dari pemerintah untuk kemajuan perundingan perubahan iklim, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini juga sejalan dengan rencana untuk mencapai Nett Zero Emission pada tahun 2060. Diperkirakan sektor energi menjadi sebagai sektor kedua terbesar setelah kehutanan dan pertanian dalam pengurangan emisi karbon.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000