logo Kompas.id
EkonomiPenghentian Dini Operasi PLTU ...
Iklan

Penghentian Dini Operasi PLTU Bisa Tingkatkan Permintaan Energi Terbarukan

Selain terkait harga pembelian listrik dan insentif bagi badan usaha energi terbarukan, Perpres No 112/2022 juga memuat tentang ketentuan pensiun dini PLTU. Hal itu diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Sebagian besar listrik yang dihasilkan oleh PLTU yang memiliki kapasitas terpasang sebesar 3 x 350 MW ini untuk memasok kebutuhan listrik Jawa Barat bagian selatan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Sebagian besar listrik yang dihasilkan oleh PLTU yang memiliki kapasitas terpasang sebesar 3 x 350 MW ini untuk memasok kebutuhan listrik Jawa Barat bagian selatan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong langkah penghentian operasi lebih dini pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU melalui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal itu dinilai bakal meningkatkan permintaan energi terbarukan di dalam negeri.

Dalam Pasal 3 Perpres No 112/2022 yang diundangkan 13 September 2022 itu disebutkan, peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU memuat tiga hal. Ketiganya adalah pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antarkebijakan lainnya.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000