logo Kompas.id
OpiniMewaspadai Ancaman Inflasi...
Iklan

Mewaspadai Ancaman Inflasi Hukum Pidana

Ruang lingkup hukum pidana nasional sangat luas, baik dari segi jangkauan dan arah pengaturan maupun kuantitasnya. Ini mengarah pada kondisi inflasi peraturan pidana yang justru berkontribusi menumbuhsuburkan kejahatan.

Oleh
HARIMAN SATRIA
· 7 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Memperhatikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana pada saat ini—ada asa bahwa dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, Indonesia akan memiliki satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan anak bangsa, sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht).

Perlu diketahui bahwa eksistensi Wetboek van Strafrecht dilegalisasi oleh pemerintahan Soekarno melalui UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 6 peraturan a quo, nomenklatur Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht, kemudian diterjemahkan sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000