logo Kompas.id
Opini”Hukum yang Hidup” dalam...
Iklan

”Hukum yang Hidup” dalam Rancangan Hukum Pidana

Rumusan living law dianggap penanda RKUHP sebagai karya besar bangsa sendiri dan dekolonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Namun, apakah RKUHP merumuskan living law secara memadai sesuai realitas masyarakat?

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
· 6 menit baca
-
HERYUNANTO

-

Pembaruan hukum, termasuk hukum pidana, adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah harus bisa diakomodasi.

Namun, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR, masih terdapat pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil karena dikhawatirkan menimbulkan dampak kriminalisasi secara berlebihan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000