logo Kompas.id
Tajuk RencanaJangan Tinggalkan Publik
Iklan

Jangan Tinggalkan Publik

Tak perlu terburu-buru mengesahkan RUU KUHP sebelum pemerintah dan DPR membuka pasal kontroversial kepada publik. Buka perdebatan publik agar publik masih dianggap sebagai pemilik republik.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Pertemuan pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR dengan Presiden Joko Widodo berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, 23 September 2019. Pertemuan membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pertemuan pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR dengan Presiden Joko Widodo berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, 23 September 2019. Pertemuan membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rancangan Undang-Undang KUHP tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, tetap perlu ingat untuk mendengarkan suara rakyat.

Diberitakan Kompas, 27 Mei 2022, Komisi III DPR menyetujui penjelasan pemerintah mengenai 14 isu krusial yang menuai kritik publik. Maka, Komisi III DPR berencana meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk disahkan menjadi UU.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000