logo Kompas.id
OpiniPintu Khusus untuk Parpol...
Iklan

Pintu Khusus untuk Parpol Parlemen

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu memberi kemudahan partai yang mempunyai kursi di DPR untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Oleh
FADLI RAMADHANIL
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EsA7WxTizi0tezU2dprdbo6qlhg=/1024x665/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210708-ILUSTRASI-OPINI-Pintu-Khusus-untuk-Parpol-Parlemen_1625757787.jpg

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu sangat mengherankan. Putusan ini memberikan pintu khusus bagi partai politik yang lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya, atau yang memiliki kursi di DPR dengan mudahnya menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai politik di parlemen “cukup” hanya mendaftar, lalu diverifikasi secara administrasi, untuk kemudian ditetapkan menjadi peserta pemilu. Sebaliknya, partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya, dan tidak memiliki kursi di DPR, mesti mendaftar, diverifikasi secara administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000