logo Kompas.id
OpiniJalan Berliku Parpol Baru
Iklan

Jalan Berliku Parpol Baru

Partai politik baru menghadapi dua ujian untuk bisa meraih kursi di DPR. Setelah lolos verifikasi administratif dan verifikasi faktual, ujian terberat adalah harus lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Oleh
ZENNIS HELEN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1SIG0nCsYpgVlSRVP7niOTTEQe4=/1024x1488/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210630-Ilustrasi-Opini-Jalan-Berliku-Parpol-Baru_1624986370.jpg
Kompas

Didie SW

Perubahan UUD 1945 yang dilangsungkan sejak 1999 hingga 2002 diikuti juga dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang partai politik, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan hukum dasar dan UU Parpol itu membuat pembentukan parpol baru tidak lagi mudah. Saat ini butuh proses yang panjang dan berliku dalam membentuk parpol baru.

Parpol sebagai organ utama demokrasi harus menjadi badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Agar berbadan hukum, parpol harus mempunyai akta notaris, nama, lambang atau tanda gambar yang tidak boleh sama dengan partai politik lain, kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan rekening parpol (Pasal 3 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000