logo Kompas.id
OpiniMelawan Mafia Tanah, Negara...
Iklan

Melawan Mafia Tanah, Negara Tak Boleh Kalah

Bagaimana dapat memberantas mafia tanah jika pembangunan sistem data pertanahan yang terbuka justru mendapat tentangan keras dari ATR/BPN sendiri. Putusan MA terkait informasi publik pertanahan juga tidak dilaksanakan.

Oleh
IWAN NURDIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KEbTiQvtZNlxec0vEiX0QHcY7aQ=/1024x642/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fe33e599d-5f32-4673-b0ff-75914ac0bb2f_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Sejumlah tersangka kasus sindikat mafia tanah dirilis dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Mafia tanah telah lama menjadi aktor masalah agraria. Tak heran, sebagai akibat dari mafia tanah, persoalan seperti konflik, sengketa, dan perkara agraria dan pertanahan seolah tak terselesaikan secara adil, dan angkanya naik setiap tahun.

Sebagai masalah lama yang belum terpecahkan, tercatat telah terdapat beberapa upaya untuk memberantas mafia tanah. Misalnya, pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Dalam laporan satgas ini, kasus pertanahan menempati urutan pertama.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000