Nelayan Indonesia harus dikawal. Hanya dengan cara itu keberadaan negara memberi manfaat bagi rakyat kecil dan kemerdekaan mewujud secara nyata.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Nelayan Indonesia dikejar aparat asing karena dinilai melanggar perbatasan. Tak ada pilihan bagi kita selain memperkuat kehadiran aparat negara di perbatasan.
Kisah nelayan Indonesia yang menghadapi tekanan asing saat mencari ikan selalu berulang. Setiap awal tahun, nelayan Natuna, Kepulauan Riau, misalnya, bersaing dengan kapal asing yang juga mencari ikan. Selain berukuran lebih besar, kapal asing penangkap ikan ini juga dikawal kapal aparat keamanan negara mereka. Jika tak mau ditabrak, kapal nelayan Indonesia harus menyingkir saat kapal asing penangkap ikan melintas di Laut Natuna Utara.
Di Laut Natuna Utara, China mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan bagian dari area nelayan negara itu mencari ikan sejak dahulu kala. Padahal, sesuai dengan yang disepakati dunia internasional, Indonesia memiliki hak memanfaatkan kekayaan alam di ZEE itu.
Sementara itu, seperti diberitakan harian ini pada Selasa (25/8/2020), lebih dari 10 nelayan Indonesia ditangkap petugas Malaysia saat menangkap ikan di perairan yang masih menjadi sengketa. Nelayan Kabupaten Bintan, Apri (34), misalnya, disergap kapal patroli Malaysia saat ia bersama empat rekannya menangkap ikan dengan dua kapal kayu kecil di sebelah timur Pulau Subi. Kapal patroli Malaysia menghampirinya dan 1 kuintal ikan Apri diambil begitu saja.
Berbeda dengan Laut Natuna Utara yang memang bagian dari ZEE Indonesia, penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia berangkat dari fakta bahwa masih ada titik perbatasan maritim Republik Indonesia (RI)-Malaysia yang belum disepakati kedua negara. Maka, muncul desakan agar Pemerintah RI berupaya lebih keras merampungkan perbedaan klaim wilayah maritim. Indonesia juga memiliki perbedaan klaim perairan, antara lain, dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Memang ada perbedaan besar antara kasus yang melibatkan kapal China dan kasus yang melibatkan kapal Malaysia. Dengan China, Laut Natuna Utara sudah jelas adalah ZEE Indonesia. RI memiliki hak memanfaatkan sumber daya alam di perairan itu, sedangkan China tak mempunyainya. Adapun untuk kasus dengan Malaysia, Indonesia mengakui ada perbedaan klaim yang masih harus diselesaikan.
RI memiliki hak memanfaatkan sumber daya alam di perairan itu, sedangkan China tak mempunyainya.
Meski demikian, dalam dua kasus itu, nelayan Indonesia sama-sama menjadi korban. Seharusnya nelayan bisa mencari nafkah dengan aman, tetapi kenyataannya tidak.
Lepas dari perundingan yang masih berlangsung, hal pokok yang perlu dikerjakan pemerintah ialah memastikan kapal patroli RI terus hadir di wilayah perairan yang menjadi titik panas. Di area yang masih menjadi sengketa dengan Malaysia, kapal patroli RI harus bisa melindungi nelayan Indonesia. Kehadiran kapal patroli yang memadai juga sangat diperlukan di Laut Natuna Utara.
Nelayan Indonesia harus dikawal. Hanya dengan cara itu keberadaan negara memberi manfaat bagi rakyat kecil, dan lewat cara itu pula kemerdekaan mewujud secara nyata.