LADI akan segera lepas dari sanksi WADA. Maka itu, pada awal Februari, Indonesia bisa kembali menjadi tuan rumah kejuaraan internasional dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) lepas dari sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) mencapai titik terang. Pada awal Februari 2022, LADI akan mendapatkan status compliance atau patuh. Dengan demikian, Indonesia bisa kembali menjadi tuan rumah kejuaraan internasional dan mengibarkan bendera Merah Putih.
”Kami menerima pesan singkat dari Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli pada Kamis (13/1/2022) dan surat yang ditandatangani Head of the Compliance Unit WADA Emiliano Simonelli pada Jumat (14/1/2022) yang menyatakan isu-isu mengenai sanksi kepada LADI sudah positif. Per awal Februari, sanksi itu akan dicabut. Itu artinya, Indonesia bisa kembali menjadi tuan rumah kejuaraan internasional dan mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI sejak 7 Oktober 2021, antara lain membuat Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional dan mengibarkan bendera Merah Putih selama setahun. Sanksi itu diberikan karena LADI dinilai tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin, antara lain jumlah rencana tes doping 2021 belum terpenuhi.
Merespons sanksi itu, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA per 18 Oktober. Menurut Okto, ada tiga masalah utama yang memicu sanksi tersebut, yakni komunikasi, administrasi, dan teknis. Masalah komunikasi telah dibereskan saat Okto menemui para petinggi WADA di Yunani pada pertengahan Oktober dan bertemu Niggli di Kantor WADA di Lausanne, Swiss, akhir November lalu.
Masalah komunikasi itu menyebabkan dua masalah lain yang saling terkait, yakni administrasi dan teknis. ”Karena komunikasi yang kurang baik selama ini, LADI tidak menerima informasi mengenai tantangan administrasi yang ujungnya menimbulkan masalah teknis terkait pengambilan sampel doping. Tapi, tiga hal itu sudah terjawab,” kata Okto.
Tugas belum selesai
Namun, Okto menuturkan, kabar positif itu bukan berarti LADI ataupun Indonesia bisa berpuas diri dan santai. Agar peristiwa tidak terulang lagi, semua pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuat LADI menjadi lembaga independen yang lebih tepercaya.
”Salah satu yang paling dibutuhkan ialah blue print atau regulasi untuk memperkuat posisi LADI sebagai lembaga yang independen. LADI harus bisa lebih profesional dan berkontribusi untuk dunia olahraga Indonesia ataupun internasional walau ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.
Wakil Ketua LADI Rheza Maulana menyampaikan, pihaknya pun siap berbenah secara internal agar menjadi lebih independen. Mereka menjamin tidak boleh ada lagi anggota LADI yang rangkap jabatan dengan organisasi atau pengurus induk cabang olahraga nasional.
Mereka juga bakal menjalin hubungan yang lebih baik dengan semua pemangku kepentingan olahraga agar tercipta kesadaran antidoping yang lebih baik. ”Prosedur standar operasi (SOP) LADI mesti diperkuat agar lebih profesional. Apalagi sejak 2021, WADA mengubah beragam ketentuan antidoping. Maka itu, regulasi LADI pun harus dirombak,” ujarnya.
Sebab, sebagus apa pun aturan yang dibuat LADI, itu tetap dianggap tidak baik kalau tidak sesuai dengan yang diatur WADA. ”Sebelumnya, kita tidak pernah berpikir sejauh itu. Tapi, ini semua menjadi pelajaran agar LADI semakin baik,” katanya.
Selain menanti keputusan pencabutan sanksi LADI secara resmi dari WADA, lanjut Zainudin, pihaknya meminta Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA menuntaskan tugas investigasi penyebab sanksi tersebut. ”Sebagaimana arahan Presiden (Joko Widodo), satgas diminta memperbaiki komunikasi dengan WADA, memenuhi semua permintaan WADA, dan menginvestigasi permasalahan itu secara terbuka kepada publik,” ujarnya.