Terbuka, Peluang Indonesia Segera Terbebas dari Sanksi WADA
Satu per satu permasalahan tertunda telah dituntaskan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA. Pencabutan sanksi terhadap Indonesia diklaim sudah berada di ambang pintu
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·4 menit baca
FILE/REUTERS/CHRISTINNE MUSCHI
Dokumentasi foto Noveber 2015 ini memperlihatkan suasana di depan kantor pusat Lembaga Antidoping Dunia (WADA) di Montreal, Kanada. Indonesia tengah terjerat sanksi WADA.
JAKARTA, KOMPAS – Indonesia membuka peluang untuk segera terbebas dari sanksi Badan Antidoping Dunia atau WADA seiring penuntasan sejumlah permasalahan tertunda. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih memiliki dua persoalan tersisa yang harus dituntaskan.
Kedua persoalan yang belum tuntas itu mayoritas berkaitan dengan independensi Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) sebagai lembaga yang berperan dalam mengimplementasikan program antidoping di Indonesia. Dari 15 poin isu atau permasalahan yang harus dituntaskan LADI, sebanyak 13 persoalan telah selesai dan dilaporkan ke WADA.
Adapun dua persoalan yang belum tuntas itu terkait dengan masalah administratif yang menyangkut kemandirian atau independensi LADI. LADI dituntut membangun suatu mekanisme untuk menjaga independensi operasional dengan memeriksa dan melaporkan bila terjadi konflik kepentingan di dalam organisasi.
Dengan ketentuan itu, para staf dan pejabat di LADI tidak diperkenankan merangkap jabatan. Persoalan kedua adalah menyusun otonomi hukum dan struktural demi mencari dan memastikan independensi LADI sebagai badan antidoping nasional di Indonesia.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Wakil Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Rheza Maulana Syahputra berbicara dalam konferensi pers yang membahas perkembangan masalah LADI dengan WADA yang berlangsung secara daring, Selasa (26/10/2021) lalu.
“Dari sekian banyak permasalahan, yang sudah dituntaskan satu per satu, tinggal dua persoalan tersisa itu. Kedua persoalan itu sedang coba dituntaskan,” ucap Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/12/2021) sore.
Awalnya, terdapat 24 permasalahan tertunda (pending matters) yang harus diselesaikan Indonesia agar sanksi WADA bisa segera dicabut. Indonesia dijatuhi sanksi WADA sejak 8 Oktober 2021 karena dianggap tidak mematuhi kode etik antidoping dunia.
LADI perlu segera menuntaskan persoalan seperti apa yang diminta oleh WADA. Terkait dua permasalahan yang masih belum tuntas, Okto menyebut upaya penyelesaiannya sudah mendapatkan respons yang positif dari pemerintah dan DPR.
Akibat sanksi WADA itu, bendera Indonesia tidak dapat berkibar di ajang internasional. Sanksi itu telah berlaku saat tim bulu tangkis Indonesia tampil di Piala Thomas lalu. Tim nasional sepak bola Indonesia juga tidak bisa mengibarkan "Merah Putih" di Piala AFF 2020, kejuaraan Asia Tenggara yang kini tengah berlangsung di Singapura.
Selain itu, penjatuhan sanksi tersebut juga menyebabkan Indonesia tidak diperkenankan menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga bertaraf internasional, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.
TIM MEDIA PSSI
Evan Dimas Darmono (kiri), gelandang sekaligus kapten tim Indonesia, dan rekannya, Irfan S Kumi, merayakan gol mereka ke gawang Kamboja pada laga penyisihan Grup B Piala AFF 2020 di Stadion Bishan, Singapura, Kamis (9/12/2021) malam. Indonesia menang, 4-2. Pada kejuaraan itu, Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera "Merah Putih" akibat sanksi WADA.
Untuk membebaskan Indonesia dari sanksi, Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang diketuai oleh Raja Sapta Oktohari. Okto, sapaan akrab Raja Sapta, juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Diplomasi
Pada 7 Desember lalu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA telah terbang ke Lausanne, Swiss, untuk bertemu dengan petinggi WADA. Di sana, mereka melanjutkan diplomasi terkait pencabutan sanksi sekaligus melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan tertunda.
Kesempatan itu digunakan Gugus Tugas untuk meyakinkan WADA mengenai keseriusan Indonesia menuntaskan persoalan ketidakpatuhan tersebut. Okto juga menyampaikan kepada Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli terkait penunjukkan Indonesia sebagai tuan rumah sejumlah ajang olahraga internasional tahun depan. Jika sanksi WADA belum dicabut, penunjukkan Indonesia sebagai tuan rumah bisa terancam.
“Setelah saya sampaikan itu, Olivier bilang bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Saya kira ada harapan sanksi ini bisa segera dipermudah atau dicabut dalam waktu yang relatif sangat singkat,” kata Okto.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari berbicara dalam konferensi pers yang membahas perkembangan masalah LADI dengan WADA yang berlangsung secara daring, Selasa (26/10/2021) lalu.
Meski begitu, Okto tetap memandang LADI perlu segera menuntaskan persoalan seperti apa yang diminta oleh WADA. Terkait dua permasalahan yang masih belum tuntas, Okto menyebut upaya penyelesaiannya sudah mendapatkan respons yang positif dari pemerintah dan DPR.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Pasal yang krusial dan berkaitan dengan independensi LADI, seperti Pasal 85 Ayat 1 dan 3, akan diubah. Namun, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, revisi UU SKN kemungkinan besar baru akan tuntas pada Maret 2022.
“Akan tetapi, dua minggu lalu Menpora sudah berkirim surat ke WADA. Intinya dijelaskan klausul yang terkait dengan doping sudah diterima dan didukung penuh DPR untuk direvisi,” ujar Gatot.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Suasana rapat kerja di Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dengan adanya penjelasan dari surat Menpora itu, Gatot berharap WADA bisa memahami dan melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam mendukung independensi LADI. Selain itu, Gatot menjelaskan, pencabutan sanksi WADA terhadap Indonesia tidak perlu melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum komite eksekutif.
Oleh sebab itu, bila WADA menilai seluruh permasalahan telah tuntas, sanksi bisa segera dicabut dan tak perlu bergantung pada keputusan Komite Eksekutif WADA.