logo Kompas.id
NusantaraKasus Suap Bandung Smart City,...
Iklan

Kasus Suap Bandung Smart City, Terdakwa yang Divonis Bertambah

Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika divonis 1,5 tahun penjara terkait suap proyek Bandung Smart City.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Sidang putusan vonis penjara 1,5 tahun bagi Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat Rabu (20/3/2024). Budi terbukti memberikan suap agar bisa mendapatkan proyek dalam program Bandung Smart City tahun 2022.
PN BANDUNG

Sidang putusan vonis penjara 1,5 tahun bagi Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat Rabu (20/3/2024). Budi terbukti memberikan suap agar bisa mendapatkan proyek dalam program Bandung Smart City tahun 2022.

BANDUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika dengan pidana 1,5 tahun penjara pada Rabu (20/3/2024). Budi terbukti bersalah menyuap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 1,3 miliar dalam tender program Bandung Smart City.

Ikhwan Hendrato selaku ketua majelis hakim yang membacakan putusan vonis penjara terhadap Budi Santika. Budi menjadi terdakwa keempat dari kalangan penyedia jasa tender program Bandung Smart City yang divonis penjara.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000