Kasus Suap Bandung Smart City, Terdakwa yang Divonis Bertambah
Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika divonis 1,5 tahun penjara terkait suap proyek Bandung Smart City.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika dengan pidana 1,5 tahun penjara pada Rabu (20/3/2024). Budi terbukti bersalah menyuap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 1,3 miliar dalam tender program Bandung Smart City.
Ikhwan Hendrato selaku ketua majelis hakim yang membacakan putusan vonis penjara terhadap Budi Santika. Budi menjadi terdakwa keempat dari kalangan penyedia jasa tender program Bandung Smart City yang divonis penjara.
Tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis dari kalangan penyedia jasa, yakni Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi serta dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andreas Guntoro pada 11 September 2023. Sonny divonis 2 tahun penjara, sedangkan Benny dan Andreas 1,5 tahun penjara.
Tender Proyek Bandung Smart City yang dilaksanakan PT Marktel tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,2 miliar dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pihak Budi memberikan suap senilai 25 persen dari total nilai tender untuk pengadaan kamera CCTV dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
”Menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta,” kata Ikhwan.
Ikhwan menilai, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyelesaikan tendernya hingga tuntas.
Budi terbukti bersalah menyuap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 1,3 miliar dalam tender program Bandung Smart City.
Ia pun menegaskan Budi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Apabila tidak mengganti denda senilai Rp 100 juta, maka diganti pidana kurungan penjara 3 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Budi menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tony Indra, mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan sikap terkait putusan itu. Sebab, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Sebelumnya kasus ini menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 924,6 juta dan barang-barang bermerek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana pada 13 Desember 2023. Yana didakwa menerima suap senilai Rp 400 juta dalam proyek Bandung Smart City.
Saat ini KPK tengah memeriksa empat saksi baru untuk menyelidiki tambahan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.